Oelamasi,-Terkait utang piutang yang melibatkan pihak PT Adhi Karya dan Pihak PT Karta Pilar Konstruksi,Pihak Kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait dalam jangka waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka di ruang kerjanya,Selasa (11/07/2023).
Elpidus mengatakan bahwa pada tanggal 11 Juli 2023 adanya laporan dari PT Karsa Pilar Konstruksi ke Polres Kupang terkait adanya tunggakan pembayaran upah pekerja dari PT Adhi Karya di Proyek Pembangunan 2100 Rumah bagi warga eks Pejuang Timor Timur di Lokasi Desa Camplong dua, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT.
Dikatakan,dalam kasus ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak untuk memastikan seperti apa kasus tunggakan pembayaran upah ini.
"Para pejabat ini akan dimintai keterangan dalam waktu yang tidak bersamaan oleh penyidik sesuai dengan surat panggilan yang telah dilayangkan kepada para pejabat tersebut,"kata Elpidus.
Menurut Mantan Kapolsek Kupang Tengah ini, pemeriksaan dilakukan terhadap para pejabat yang dianggap berperan aktif dalam proyek tersebut seperti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan PT Adhi Karya sebagai terlapor.
Dalam kasus ini,lanjut Elpidus penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak untuk memastikan seperti apa kasus tunggakan pembayaran upah tersebut.
“Sebagai tindaklanjut maka kita akan memeriksa dan meminta klarifikasi para pihak yang terlibat,"ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak adanya laporan, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor yakni dari PT Karsa Pilar Konstruksi.
"Pada tanggal 11 juli 2023 mendapatkan laporan dari PT Karsa Pilar terkait beberapa item pekerjaan pada proyek 2100 rumah yang belum diselesaikan pihak PT Adhi Karya,"katanya.
Lebih lanjut Elpidus menuturkan bahwa ada beberapa item pekerjaan yang belum dibayarkan berdasarkan kesepakatan tertulis antara hingga hari PT Adhi Karya dan PT Karta Pilar Konstruksi.
Namun hingga waktu yang disepakati,kata Elpidus ,Pihak Adhi Karya belum memenuhi kewajibannya.
Elpi berharap persoalan tersebut bisa kelar di mana semua pihak bisa bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Kita akan tindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum terkait persoalan tersebut,"tutur Feka.
Sedangkan Direktur Utama PT Karsa Pilar Yudha Richard mengatakan targetnya adalah utang yang telah ditandatangani dapat diselesaikan sesuai kesepakatan.
“Yang jelas masih ada tunggakan di PT Adhi Karya dan itu jadi target saya untuk segera dibayarkan,"imbuh Yudha.
Yudha juga menyebut bahwa masih ada tagihan baru yang harus dibayar enam puluh hari kedepan.
"Itu baru item pembersihan sedangkan masih ada tagihan baru yakni galian yang harus dibayarkan juga,"tutupnya.(Tim)