"Majelis Hakim PN Kelas IB Atambua Kabulkan gugatan Penggugat Maria F.Luan"



Atambua,vista-nusantara.com,--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas 1B, Nusa Tenggara Timur  mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum ONRECHTMATIGE DAAD (PMH) dengan pengugat Maria Fatima Luan melawan Izabela Tilman ji


Demikian disampaikan kuasa hukum pengugat, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. keterangannya, Rabu (23/02/2022).


Menurut Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut terkait dengan tergugat menguasai Tanah milik orang lain tanpa hak


“Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat,” ujar Yulianus


Adapun amar putusan dalam pokok perkara yakni :

 

MENGADILI 


Dalam Eksepsi :


Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;

Dalam Pokok Perkara :


1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa menurut hukum tanah sengketa tersebut dalam perkara ini adalah peninggalan dari ALM. ATI BERE GABRIEL dan selanjutnya adalah menjadi hak milik Pengugat salaku istri sahnya;

3. Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01119 atas nama MARIA FATIMA LUAN dengan luas lahan 3.485M2 (Tiga ribu empat ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan bats – batas sebagai berikut :


Bagian Timur : Berbatasan dengan Yohanes Bere


Bagian Barat : Berbatasan dengan Elias Ita


Bagian Selatan : Berbatasan dengan  Paulus Seran


Bagian Utara : Berbatasan dengan  Elias Ita


Adalah sah menurut hukum milik Penggugat atas nama Maria Fatima Luan;


4. Menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). Dan bertentangan dengan hukum yang berlaku karena merugikan orang yaitu Penggugat;

5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam kedaan kosong, tanpa beban apapun dan bila perlu dengan bantuan Pihak keamanan/Polisi;

6. Menghukum Tegugat untuk menaati isi Putusan ini;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);


Yulianus, mengatan kami pihak Penggugat siap, jika ada upaya hukum banding dari Tergugat, kita lihat dalam beberapa hari ini karena para pihak diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan upaya banding. Namun jika tidak ada upaya banding dari tergugt maka kami selaku pihak yang menang dalam perkara ini akan segera mengajukan permohonan ANMANING, kepada Pengadilan Negeri Atambua agar segera di sita dan dieksekusi dalam waktu dekat.

Artikel Pilihan

Iklan