Simak, Apa Pendapat Pengamat Tentang Arti Amicus Curiae



Kupang,-Pengamat Politik Hukum dan kebijakan publik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga R.E.S.Fobia SH.MIDS mengatakan bahwa Amicus curiae  bukan sebuah pembuktian melainkan hanya pendapat.

Menurut Lulusan Fakuktas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta tersebut  saat ini publik sudah tahu tentang  sapaan persahabatan dalam konteks hubungan internasional yang bersahabat.

R.E.S.Fobia menuturkan bahwa  pengajuan  Amicus curiae berhadapan dengan persahabatan Nasional dan Internasional. Banyak diantara kepala pemerintahan dan kepala negara telah memberi ucapan selamat atas terpilihnya Paslon Nomor urut 2 pada pemilu tanggal 14 Februari 2024 lalu.

“Banyak kepala pemerintahan dan kepala negara sahabat sudah menyampaikan ucapan dan tulisan selamat atas kemenangan paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 14 Februari 2024,” kata Alumnus  Magister Strategi Pembangunan Internasional dari  Jepang   saat dihubungi melalui pesan WhatApp Jumat, 19 April 2024 siang.

Dikatakan bahwa walau tidak secara akurat diurai dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dasar hukum tentang konsep dan istilah amicus curiae (sahabat pengadilan), dapat ditafsir ada pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ini mengatur, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” Terhadap amicus curiae yang diajukan beberapa pihak, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

Master of International Development Strategis/MIDS dari Graduate School of Policy Studies-Kwansei Gakuin University – Japan ini berpendapat bahwa   Amicus curiae mungkin akan dipertimbangkan para hakim MK, tetapi mereka akan berhati-hati dengan alasan yang tidak dapat disepelekan, karena dalam faktanya, praktek hukum itu memang tidak selalu bebas pengaruh.

Ia menambahkan bahwa sudah jamak diketahui publik bahwa sedang ada rancangan pertemuan di antara para tokoh atau elit politik nasional untuk menjaga gerak maju Indonesia. “Misalnya kemungkinan pertemuan diantara Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi dan Pak Prabowo,” tambah R.E.S Fobia.

Jadi, amicus curiae menurutnya, dapat disebut sedang berhadapan juga dengan sapaan-sapaan persahabatan internasional. 

Karena secara hukum kata R.E.S  amicus curiae hanyalah pendapat, bukan pembuktian yang menandai adanya perlawanan hukum yang harus dianggap sah dan meyakinkan, maka penjiwaan yudisial terhadapnya juga tidak akan terlalu menjadi patokan pengambilan putusan oleh hakim. 

"Karena itu, walau mungkin ada catatan tertentu, tetapi saya menduga, para hakim akan bersikap mengambil putusan secara bijak,"urai Mantan Pengurus  Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat- Jawa Tengah.Mereka akan memperlihatkan dukungan untuk keadaan yang sudah relatif baik dalam masyarakat,"urai Mantan Pengurus  Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat- Jawa Tengah.

Pria asal Timor Tengah Selatan mengatakan memutus dengan mengirim pertanda dukungan atas keadaan baik dalam masyarakat, tidak membuka kemungkinan kekacauan masal yang bisa merugikan keadaan damai untuk dapat bekerjasama sebagai sesama anak bangsa, juga sebagai bagian dari masyarakat internasional. 

Tentu dengan pandangan bahwa seluruh pihak perlu mengendalikan diri, putusan itu diharapkan berciri dalam lindungan hukum (in gremio legis).(Arnold)


Artikel Pilihan

Iklan