BP3MI NTT Merilis Hingga April, 24 PMI Meninggal Dunia





Kupang,--Hingga Bulan April 2024 ternyata sebanyak 23 Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang non prosedural di pulangkan dalam keadaan meninggal dunia.Demikian disampaikan Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaProvinsi NTT, Suratmi Hamida kepada wartawan,Jumat (12/04/2024).

Suratmi Hamida mengatakan selain dari 23 Pekerja Migran Indonesia  asal NTT yang  non prosedural,terdapat  satu PMI prosedural yang juga dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.

Menurutnya 24 PMI yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa itu, terhitung sejak Januari sampai  tanggal 5 April 2024. 

Melansir  dari NTTZoom.com  Sesuai Catatan  BP3MI NTT selama tiga bulan terakhir pada 2024 dengan kedatangan PMI NTT ke Indonesia khususnya ke Provinsi NTT dalam keadaan tak bernyawa.

Sesuai dengan rekapan penanganan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dari BP3MI Provinsi NTT dari 22 kabupaten/kota dengan jumlah 24 orang PMI yang meninggal dunia. Adapun rinciannya, laki-laki sebanyak 18 orang dan perempuan enam orang.

Dengan demikian, PMI yang meninggal dan dipulangkan untuk dimakamkan ke daerah asal berjumlah 23 orang dan PMI yang dimakamkan di luar negeri satu orang.

Hamida  menyebut bahwa 24 PMI tersebut berasal dari beberapa kabupaten di Provinsi NTT. Di antaranya,  Kabupaten Kupang tiga orang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tiga orang, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) satu orang, Belu dua orang, Malaka lima orang, Kabupaten Flores Timur dua orang, Kabupaten Sikka empat orang, Kabupaten Nagekeo dua orang, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) satu orang, dan kabupaten Sumba satu orang.

“Jadi ada 24 PMI dalam keadaan meninggal dunia, 23 di antaranya nonprosedural dan satu secara prosedural itu dari Kabupaten Kupang,”sebut Hamida.

Ia menambahkan  PMI ilegal atau nonprosedural yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa itu lebih banyak berasal dari Kabupaten Malaka, disusul kabupaten Sikka, dan Kabupaten TTS.

“Untuk PMI yang dimakamkan di daerah asal ada 23 itu. Sementara satunya, dimakamkan di Luar Negeri,” tambahnya.

Namun begitu,lanjut Hamida  pihak BP3MI NTT tetap memfasilitasi pemulangan jenazah PMI baik secara nonprosedural dan prosedural dengan berkoordinasi dengan keluarga dari PMI. 

“Kita tetap memfasilitasi semua jenazah agar bisa dimakamkan di daerah asal mereka,” ungkapnya.

Selanjutnya Ia  berharap PMI yang bekerja keluar dari NTT harus mendaftar secara resmi agar mendapatkan pelindungan selama bekerja di luar NTT sesuai UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kita berharap agar yang hendak bekerja ke luar negeri, harus sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini sesuai dengan UU tentang perlindungan PMI,” tutupnya.

Artikel Pilihan

Iklan