Pj. Gubernur NTT Hadiri Rapat Paripurna ke -22 Tahun 2024

 






Kupang, --Pj. Gubernur NTT, Ayodhia G.L Kalake, menghadiri Rapat Paripurna ke 22 pada masa persidangan II Tahun 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia J. Nomleni dan dihadiri oleh 40 peserta Anggota DPRD Provinsi NTT, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT pada, 27 Maret 2024.


Agenda Utama Rapat Paripurna ini adalah tentang Penyampaian LKPJ Gubernur NTT Tahun 2023 dan Pembahasan serta Penetapan Keputusan DPRD tentang Panitia Khusus Pembahas LKPJ Gubernur 


Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Ntr Menyampaikan apresiasi yang tinggi

kepada DPRD Provinsi Nusa Tenggara

Timur, para Bupati, Walikota, juga kepada

para Pimpinan Partai Politik, dan seluruh

pemangku kepentingan atas dukungan dan kemitraan strategis yang terbangun selama ini, terutama atas ikhtiar bersama dalam upaya mewujudkan agenda pembangunan,sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) dan berbagai perencanaan sektoral yang telah ditetapkan Bersama serta mengucapkan

terima kasih dan penghargaan yang tinggi

kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur atas segala dukungan, kontribusi dan partisipasinya dalam upaya untuk tetap memelihara suasana kondusif dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan

pembangunan di Nusa Tenggara Timur.


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyadari bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Tahun Anggaran 2023 ini diwarnai dengan adanya transisi kepemimpinan. Duet kepemimpinan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi yang mengusung visi "NTT Bangkit Menuju Masyarakat Sejahtera" mengakhiri masa jabatannya pada Bulan September 2023 dan digantikan oleh Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur. Akan tetapi, transisi kepemimpinan ini diikuti dengan optimisme untuk terus menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.


Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini selain merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga merupakan wujud upaya membangun akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan melalui pelaporan yang akurat dan auditabel. Secara umum, ruang lingkup Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini terdiri atas hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Selain itu, Laporan 3 Keterangan pertanggungjawaban Gubernur ini juga memuat tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran sebelumnya, sambungnya.


Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini selain merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga merupakan wujud upaya membangun akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan melalui pelaporan yang akurat dan auditabel. Secara umum, ruang lingkup Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini terdiri atas hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Selain itu,keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas LKPJ Gubernur NTT TA 2023 disetujui oleh Fraksi- fraksi dan dinyatakan Sah, hal ini ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Provinsi NTT


Turut hadir dalam Rapat paripurna ini, Sekda Provinsi NTT Kosmas D. Lana, SH, M.Si beserta Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT.

Artikel Pilihan

Iklan