Belu, -Elisario Francisco Da Costa alias Rio Costa terduga pelaku pemukulan terhadap Vandamme Dapatalu di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu pada Kamis 5 Oktober 2023 lalu, akhirnya mengadu ke Polres Belu, Jumat, 02 Februari 2024.
Terpantau oleh media, Rio Costa yang didamping oleh keluarga tiba di Polres Belu Pukul 15.00 WITA. Mereka kemudian menyerahkan sebuah surat ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu. Ada pun isi surat tersebut merupakan ungkapan ketidakpuasan dari Rio dan keluarga terhadap statusnya sebagai tersangka pelaku pemukulan dan juga penahanan yang telah dijalaninya di Rutan Polres Belu.
"Secara pribadi saya secara tahu dan sadar mengakui telah dikriminalisasi dalam kasus pemukulan yang terjadi Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu pada Kamis 5 Oktober 2023 lalu. Dan untuk itu saya ke sini (Polres Belu) untuk menyerahkan surat yang berisikan keterangan tentang kronologis bagaimana saya menjadi tersangka dan ketidakpuasan saya dalam kasus ini". Kata Rio
Ketika ditanya soal keterangan Vandame yang termuat dalam laporan Polisi yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pelaku pemukulan menurut Rio merupakan keterangan yang tidak benar dan telah merugikan dirinya.
'Sekira Pukul 03.00 WITA ketika terjadi keributan dalam tenda pesta nikah dimana salah seorang kenalan saya bernama Stefanus Mesak dikeroyok oleh beberapa anak muda, saat yang bersamaan saya sedang berupaya melindungi Stefanus Mesak. Oleh karena itu sebagaimana dalam keterangan Vandamme yang menyebutkan dalam laporannya ke Polres Belu bahwa pada jam itu dia dipukul oleh saya sebanyak satu kali persis di bibir atas bagian kiri tersebut merupakan keterangan yang tidak benar,” cerita Rio
Rio juga berharap surat pengaduan yang berisikan curahan hati dan cerita realita dari kejadian dan peristiwa yang telah dialaminya termasuk dirinya yang pernah ditahan di Rutan Polres Belu selama 60 hari mendapat perhatian dari Kapolres Belu.
"Saya sebagai korban Vandem dapatalu heran dan merasa aneh dengan pelayanan di tingkat Kepolisian Polres belu yang telah menerima laporan Polisi di Polres Belu dengan Nomor LP :255/X/2023/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT pada waktu tanggal 6 Oktober 2023 bulan kemarin
Laporan saya sampai saat ini belum ada titik terang terhadap kasus saya yang telah saya lapor ke Polres belu,"pinta Vandame
Sebagai korban, kata Vandame ada yang tidak beres pada tubuh kepolisian di Polsek Raimanuk kenapa karena laporan saya telah lengkap dan saksi korban dan pelaku telah di periksa dan telah di tahan dari 2 Desember 2023 kemarin,tetapi polisi di Polsek Raimanuk khususnya penyidik belum bisa menaikan status laporan saya ke Tingkat Kejaksaan Negeri Atambua,
Dan Pelaku atas nama Rio Costa telah di keluarkan oleh penyidik pada tgl 30 Januari 2024 dengan alasan bebas bersyarat.
Ia menambahkan Padahal penyidik sendiri datang ke rumah untuk menjelaskan bahwa berkas telah lengkap dan siap naik ke kejaksaan tiba-tiba ko tidak lengkap dan pelaku bebas sampai saat inipun saya korban belum mendapatkan surat dari kepolisian polres belu terkait bebas bersyarat nya pelaku.
"Dan anehnya Pelaku di jemput langsung oleh penyidik dan ketika saya melihat dan bertemu mereka pelaku dan keluarga serta polisi kaget melihat saya ada di polres," cerita Bandel.
Menurutnya, bebas bersyarat itu hanya bisa dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Atambua bukan polisi.
"Saya sebagai Korban kecewa dengan pelayanan di Polsek Raimanuk kami sayangkan jangan sampai ada permainan di polsek raimanuk ya dalam artian kami menduga masuk angin dari pelaku terhadap Penyidik yang menangani perkara saya
Karna hingga saat ini kami belum tau tingkat penanganan kasus kami, pelaku hingga saat ini lagi santai di rumah kasus ini sangat lambat di tangani oleh Polsek Raimanuk dan Polres belu.
Penyidik berulang kali datang ke rumah berjanji kalau tersangka akan segera sidang tetapi penyidik mengatakan bahwa ada yang kurang ternyata saya sebagai korban mendapatkan info bahwa penyidik menyerahkan berkas saya ke Kejaksaan negeri Atambua tetapi tidak melampirkan Bukti visum dan penyidik selalu mengulur waktu dengan alasan bukti kurang, tanda tangan kurang dan apa lah sehingga waktu pelaku habis dan penyidik mengatakan bahwa waktu penahanan selesai padahal baru 40 hari belum 60 hari secara aturan Kuhap Penyidik telah salah dalam mengeluarkan pelaku seharusnya polisi harus memberikan perpanjangan penahanan 20 hari lagi bukan mengeluarkan pelaku dan kasus saya ini masih dalam Kewenangan Polisi Polsek Raimanuk dan Polres Belu.
Saya korban hanya mencari Keadilan dan kebenaran serta Kepastian hukum
Semoga Bapak Kapolda,Bapak kapolres dan bapak Kasat bisa mendengarkan keluhan saya sebagai korban dan semoga tidak ada lagi korban yang mengalami seperti saya,
Kami hanya bisa meminta dan mohon agar kasus saya bisa di tangani dengan serius dan ada efek jerah bagi Pelaku,"kesalnya.(***).