Dini Hari, Karantina Waingapu Tolak Produk Hewan Ilegal




Sumba Timur, -Karantina NTT Satuan Pelayanan Waingapu melakukan pengawasan terhadap kapal KM. Egon asal Lembar, NTB, yang sandar di pelabuhan Waingapu pada pukul satu dini hari. Pejabat yang bertugas, dalam pengawasan muatan yang masuk, mendapati satu box produk daging olahan berupa 7,5kg daging kebab dan 1kg sosis sapi tanpa dokumen karantina dan merupakan produk yang dilarang masuk ke NTT berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 02 tanggal 16 Agustus 2022.


Pelarangan pemasukan Hewan Rentan PMK (HRP) beserta produknya merupakan langkah antisipasi pencegahan masuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), guna mempertahankan NTT bebas histori PMK. Upaya pencegahan seperti ini dianggap krusial guna menjaga kesehatan hewan dan perekonomian daerah NTT sebagai salah satu lumbung ternak Indonesia. Pihak Karantina NTT Satuan Pelayanan Waingapu kemudian mengambil tindakan, yakni menolak produk hewan ilegal tersebut untuk dikembalikan ke daerah asal.


Kepala Karantina NTT, IBP Raka Ariana menegaskan, ”Ketegasan karantina dalam melakukan pengawasan alat angkut ini dilakukan agar menjaga NTT dari hama penyakit khususnya PMK. Biarpun dini hari kami tetap siaga di pintu pemasukan dan pengeluaran. Harapannya semakin hari masyarakat semakin paham dan sadar untuk patuh karantina.”

Artikel Pilihan

Iklan