Kodim 1621/TTS, Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI Jelang Pemilu 2024.




Soe, -Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada.



Menindaklanjuti Instruksi panglima TNI  tersebut Kodim 1621/TTS membuka posko pengaduan Netralitas TNI terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Pos Provost Makodim 1621/TTS Jln,Gajah Mada, Kelurahan Cendana, Kecematan Kota Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan, Selasa (28/11/2023).



Dandim 1621/TTS Letkol Inf Sobirin, S.Ag.,M.Si, Menyampaikan Berkaitan dengan Posko Pengaduan Netralitas TNI yang di Instruksi Panglima TNI beberapa waktu lalu. Kodim 1621/TTS telah membuka Posko Pengaduan tentang Netralitas TNI. Jadi apabila masyarakat Kabupaten TTS yang melihat atau mendengar ada anggota kodim 1621/TTS yang  tidak netral di pemilihan umum/pemilihan serentak bisa diadukan di posko pengaduan yang bertempat di pos provost Makodim, kita akan tindak lanjuti dan akan proses bila perlu berikan sangsi sesuai UU.



TNI, tetap teguh pada komitmen. "Untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung dan prajurit mulai dari pangkat terendah sudah dibekali buku saku sebagai pedoman Netralitas TNI pada Pemilu 2024," ujar Dandim.


Terpantau Pendim 1621/TTS, Posko Pengaduan Netralitas TNI ini sudah di buka sejak tanggal 22 November 2023 yang lalu. Saat kunjungan Danrem 161/WS Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang,S.H,. M.M, pun sempat mengecek kesiapan dan kelayakan Posko tersebut. Sampai berita ini dirilis belum ada laporan tentang Pelanggaran Netralitas yang di lakukan oleh Anggota Kodim 1621/TTS.

Artikel Pilihan

Iklan