Aset Yayasan Misi Agape Kupang dan Sorotan Tajam Kepolisian Daerah NTT



Kupang, -Pada Rabu, 8 November 2023, Hotel Naka Kupang menjadi saksi konferensi pers yang mengungkap polemik kompleks mengenai Aset Yayasan Misi Agape. Kontroversi ini tengah menjadi sorotan utama, terutama dalam penanganan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).


Perselisihan Jerry Manafe dan Pengurus Baru Paul Dima


Perselisihan mencuat antara Jerry Manafe, mantan Pengurus Yayasan periode 2009-2012, dan Paul Dima beserta delapan pengurus baru. Jerry Manafe, yang dianggap telah kehilangan haknya setelah masa jabatannya berakhir, memunculkan tudingan serius terkait penggelapan dan pemalsuan dokumen terhadap Paul Dima dan kawan-kawannya.


Konferensi Pers: Buka Tabir Kebenaran


Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Hotel Naka Kupang, Rudy Tonubesi, kuasa hukum Paul Dima, mengungkapkan pandangan hukumnya. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Paul Dima dan pengurus yayasan sesuai dengan mekanisme peraturan Yayasan. Proses ini melibatkan rapat lengkap anggota aktif dan jemaat Yayasan Misi Agape, dengan hasil dua rekomendasi penting.


Analisis Tuduhan Pemalsuan Dokumen oleh Rudy Tonubesi


Rudy Tonubesi secara cermat menganalisis tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Jerry Manafe. Ia menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) yang menjadi objek tudingan adalah sah, dengan argumen mengacu pada frasa dalam diktum SK yang memperhatikan rapat anggota lengkap.


Kejanggalan Konstruksi Hukum dan Dugaan Pemindahan Dana yang Menyulut Kontroversi


Rudy Tonubesi juga menyoroti kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dituduhkan kepada Paul Dima dan delapan rekannya. Pada saat yang sama, ia membocorkan dugaan pemindahan uang yayasan sebesar Rp3,7 miliar oleh Jerry Manafe ke rekening pribadinya. Informasi ini mencuat karena jemaat Gereja Agape tidak mengetahui perpindahan uang dari Bank Artha Graha ke rekening pribadi Jerry Manafe.


Komitmen Sesuai Prosedur Hukum dan Panggilan Nurani LSM Patriot Pejuang Bangsa


Sebagai seorang ahli hukum dan advokad, Rudy Tonubesi menegaskan komitmennya untuk bertindak sesuai prosedur hukum. Dia mencatat bahwa status hukum Yayasan Misi Agape, sebagaimana tertuang dalam Akta No 3 Tahun 2011, belum disesuaikan dengan ketentuan UU Yayasan. Pasal 71 tentang Ketentuan Peralihan memberikan waktu lima tahun bagi badan hukum yayasan yang sudah ada sebelum UU Yayasan berlaku untuk menyesuaikan diri.


Melky Nona, Ketua LSM Patriot Pejuang Bangsa, mengakhiri dengan menyatakan kehadiran mereka dalam kasus ini sebagai panggilan nurani dan moral. LSM tersebut berkomitmen untuk membela jemaat yang dianggap tidak diperlakukan secara adil. Dengan harapan agar proses ini dapat berlangsung dengan keadilan, mereka mengajak rekan-rekan pers untuk ikut serta dalam mengawal perkembangan kasus Yayasan Misi Agape ini.(***) 

Artikel Pilihan

Iklan