Kupang,-Dalam hal Status Akreditasi Pendidikan, khusus 58 Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( PTS NTT) belum satu pun yang menyandang predikat Akreditasi A atau Peringkat Unggul.
Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Kalem LLDIKTI) Wilayah XV, Prof. DR. Adrianus Amheka, ST., M. Eng kepada awak media saat Jumpa Pers, Rabu (12/04/2023).
" Dari 58 PTS di NTT belum ada kategori A atau Peringkat Unggul, kecuali Akreditasi Peringkat B, Baik Sekali, Peringkat C, Baik dan Belum Terakreditasi," ungkap Kalem.
Ia menambahkan untuk status Akreditasi B ada 9 PTS (14,75%), Akreditasi C ada 20 PTS (34,42%), Tidak Belum terakreditasi 28 PTS (50,82%) dan PT baru 1 buah.
Dikatakan pula untuk mencapai Peringkat Unggul atau Akreditasi A lembaga pendidikan tinggi perlu memenuhi tuntutan peraturan yang berlaku antara 7 sampai 9 standar bagi PTS, seperti terdapat sejumlah prodi yang punya prestasi unggul, terdapat sejumlah guru besar dan doktor, sarana prasarana pendidikan dan sejumlah standar lain yang disebutkannya.
Menurut Prof. Adrianus Amheka 9 PTS di lingkup kerja LLDikti Wilayah XV NTT, yakni UNIKA/UNWIRA Kupang, UNKRIS/UKAW Kupang, Universitas Muhammadya Kupang, Universitas Uyeledndo, UNIKA St.Paulus Ruteng, USCB Ende, STFK/ITK Ledalero.
Prof. Adrianus Amheka juga menyampaikan ada beberapa hal penting yang menjadi Tugas pokok LLDIKTI XV adalah memfasilitisasi peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya. Seperti menfakitasi SK pembukaan Prodi Baru atau ijin penyatuan dan perubahan badan peyelenggara.
"Ada 6 Perguruan Tinggi SK Prodi Baru, 1 SK Ijin Penyatuan Akademik, 1 SK Perubahan Badan Penyelenggara," sebutnya.
Keenam universitas untuk SK Prodi Baru adalah Undana Prodi Pendidikan Profesi Guru, Unika Widya Mandira Prodi Profesi Guru, Unika St. Paulus Ruteng Prodi Pendidikan Profesi Guru, Universitas Muhammadyiah Kupang Prodi Sosiologi Program Magister, Universitas Nusa Nipa Maumere Prodi Desain Komunikasi Visual dan Universitas Flores Prodi Manajemen Program Magister dan Pendidikan Profesi Guru.
SK Ijin Penyatuan disampaikan Kalem LLDiktik, itu pada Akademi Keperawatan Maranatha Group Kabupaten TTS ke Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Maranatha Kabupaten Kupang.
Sementara SK Perubahan Badan Penyelenggara itu pada Universitas Muhammadyiah Kupang menjadi Perserikatan Muhammadyiah.
Terkait dengan SDM PTS untuk para dosesn disajikannya dalam dua kategori. Dosen perguruan tinggi swasta berdasarkan akademik dan dosen berdasarkan tingkat pendidikan berjumlah 3.054 orang.
Prof. Adrianus Amheka juga mengatakan bahwa, Lembaganya telah menjalankan peran dengan baik untuk memasikitasi, berkordinasi dengan para pihak, melakukan evaluasi, pengawasan dan pembinaan terhadap PTS di NTT.
"Sejauh ini pelayanan terhadap PTS berjalan dengan baik, beberapa kampus telah menerapkan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka, dan fasilitasi penyaluran KIP Kuliah PTS sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah Pusat bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi hingga saat ini dapat tersalurkan dengan baik," ujar Prof.Kalem LLDikti Wilayah XV NTT.