PH dan Ketua FK2PA Kota Kupang Minta Norma Hendriana dibebaskan




Kupang,-Ketua Forum Komunikasi Pemerhati Perjuangan, Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kupang Maria Fatimah Hadjon Betan meminta agar Norma Hendriana dibebaskan dari segala hukuman.


” Saya harap ibu norma dibebaskan dari hukuman tersebut,” kata dia.


Menurutnya,Norma Hendriana sudah lanjut usia dan sopan dalam sidang.


Sehingga dirinya menilai perbedaan tuntutan majelis hakim terhadap Christin Chandra dan Norma Hendriana menunjukkan kalau Norma Hendriana bukan pelaku melainkan adalah korban.


"Jelas tuntutan Norma Hendriana hanya 4 bulan sedangkan Christin Chandra 5 Bulan itu berarti Norma Hendriana bukan korban,: tegasnya.


Selain itu,Maria meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua aspek sehingga  Norma Hendriana mendapat keadilan.


Ia menambahkan bahwa Kasus ini memang terlihat aneh karena Norma Hendriana bukan hanya menjadi korban tapi malah ditetapkan sebagai tersangka.


Sementara itu Kuasa Hukum NH  George Nakmofa, SH kepada media ini, Selasa,(07/02/2023) menegaskan bahwa  akan menyerahkan Pledoi (Nota pembelaan) secara tertulis kepada majelis hakim.


” Kami akan menyerahkan pledoi kepada majelis hakim,” tegasnya.


Dalam Pledoi tersebut kata George, sebagai kuasa hukum tentunya meminta agar kliennya di putus bebas dengan beberapa pertimbangan hukum.


”Kami minta klien kami dibebaskan dengan beberapa pertimbangan hukum,”sebut  George.(***)


Artikel Pilihan

Iklan