"Totok Hariyono Ingatkan Kades, Perangkat Desa,BPD Tidak Boleh Jadi Tim Kampanye Saat Pemilu 2024"

 




Jakarta,Anggota Badan Pengawas Pemiku RI  Totok Hariyono mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar  tidak boleh menjadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.


"Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar  tidak boleh menjadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang,"tegas Hariyono.




Dikatakan,menurut Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2 berbunyi "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,"tegasnya.


Selain itu,Ia menambahkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi "Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".


Jadi, kalau Sahabat Bawaslu mengetahui Kepala Desa/ Perangkat Desa/Anggota Badan Permusyawaratan Desa terlibat dalam kegiatan kampanye, jangan ragu lapor ke Bawaslu," tegas Hariyono Kamis,(24/11/2022) saat zoom bersama para Kades.


Ia meminta masyarakat agar mengawasi secara bersama Kepala Desa,Perangkat Desa dan Badan Permusyaratan Desa.(HumasBawaslu,***).

Artikel Pilihan

Iklan