Sejumlah Pegawai Bank NTT Akan Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit 5 M





Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kini tengah menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa sejumlah oknum pejabat Bank NTT terkait dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada tahun 2018 lalu.


Setelah dilakukan penggeledahan pada, Selasa (13/12/2022) sejak pukul 15 : 00 wita hingga pukul 18 : 00 wita di Kantor Bank NTT terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar, kini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang tengah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah oknum pejabat pada Bank NTT.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba menegaskan usai melakukan penggeledahan tersebut, penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum pejabat Bank NTT.


Dijelaskan, pemanggilan itu untuk diperiksa sebagai saksi dan bakal dilayangkan dalam waktu dekat oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang.


“Usai penggeledahan ini, penyidik segera panggil sejumlah oknum pejabat pada Bank NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT senilai Rp 5 miliar,” ungkap Kajari Kota Kupang ini yang didampingi Kasi Pidsus, Yeremias Pena, Kasi Intel, Rindaya Sitompul, Kasi Barang Bukti, Hery kepada wartawan pada Selasa (13/12/2022) sore.


Dikatakan, sedikitnya lima (5) orang lagi bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dari lima orang itu diantaranya merupakan oknum pejabat pada Bank NTT.


Purba tegaskan, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), karena telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH).


Namun, lanjutnya, Tim Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang tinggal mencari oknum yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit itu.


Terkait kerugian keuangan negara dalam kasus ini, Kajari Kota Kupang mengaku masih dalam proses perhitungan sehingga kepastian kerugian keuangan negara nanti akan disampaikan ke publik.


Untuk diketahui, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Anti Korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank NTT yang dipimpin langsung Kajari Kota Kupang, Banua Purba pada Selasa (13/12/2022) selama tiga (3) jam.


Dalam penggeledahan itu, Tim Satgas Anti Korupsi Kejari Kota Kupang yang menggunakan rompi hitam bergaris merah berhasil menyita satu (1) box dokumen penting dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar.


Usai dilakukan penggeledahan, pihak Bank NTT enggan memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satgas Anti Korupsi Kejari Kota Kupang.( ****)

Artikel Pilihan

Iklan