Menanti Dalam Ketidakpastian,Pemilik Lahan Proyek Kali Dendeng Datangi DPRD Kota Kupang



Kota Kupang,-Menanti dalam ketidakpastian,akhirnya  pemilik lahan Proyek kali Dendeng memutuskan untyk menemui  untuk menyampaikan keluhan mengenai ganti rugi pada lahan yang digunakan untuk pengerjaan proyek air bersih itu. 

Johanes Lawa selaku perwakilan dari keluarga Bunganawa meminta kepastian waktu Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terkait pembayaran ganti rugi lahan. Pasalnya ganti rugi yang  belum terbayarkan sejak tahun 2020. 

"Sudah dari 2020 sampai 2022 ini belum ada kejelasan yang pasti," ujar Johanes, saat RDP Komisi III DPRD Kota Kupang, Selasa( 27/12/2022 ).

Menurutnya, dokumen yang diminta oleh Pemerintah telah dilengkapi oleh pihak pemilik lahan namun sikap pemerintah yang terkesan tidak memberi kejelasan. 

Dikatakan Johanes bahwa persoalan ini juga  disampaikan ke Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh. Oleh George juga tidak memberi keputusan karena kondisi keuangan daerah yang terpuruk. 

Johanes kecewa dengan pemerintah. Ia bersama keluarga Bunganawan hanya meminta agar Pemkot segera membayar ganti untung sesuai ketentuan, yakni Rp 1,6 miliar dari lahan yang digunakan sebesar 2.400 Meter persegi. 

Sedangkan  Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli menyebut masalah itu bakal menjadi perhatian serius Komisi III.



Karena itu Adrianus mendorong Dinas PRKP agar menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kita tidak ingin ada sisa persoalan yang tertinggal dari pembangunan proyek tersebut. Apalagi pemilik lahan punya inisiatif baik memberi lahan pembangunan,"imbuh Politisi PDIP ini.

Adrianus menegaskan apapun alasannya pemerintah harus bisa merencanakan anggaran untuk ganti rugi pembebasan lahan keluarga Bunganawa.

Walau demikian, Adi mengaku semua proses ini memerlukan waktu dan tahapan sehingga tidak menimbulkan masalah baru. 

Ia menyarankan agar proses pembayaran dilakukan pada perubahan Anggaran tahun 2023. 

Kepala Dinas PRKP, Beny Sain, mengatakan keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan tersebut  karena belum adanya sertifikat tanah.

Beny menyebut tahun 2021 lalu telah dilakukan penganggaran, namun ketiadaan sertifikat membuat pembayaran tidak bisa dilakukan.

Ia menuturkan bahwa  pihaknya masih menunggu pengurusan sertifikat dari keluarga pemilik lahan. 

"Awal Desember lalu baru kami terima fotocopy sertifikat dari keluarga Bunganawa," jelaa mantan Kadis PUPR Kota kupang tersebut.

Benny berjanji akan mengusulkan  pada perubahan anggaran tahun 2023. 

"Karena untuk saat ini sudah tidak bisa diusulkan lagi,"ujarnya.(vn/tim).

Artikel Pilihan

Iklan