Kejari TTU Lakukakan Gebrakan Selamatkan Tanah Pemda Seluas 80 Hektare




Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese seluas 80 hektare kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten TTU yang diterima langsung oleh Bupati Djuandi David.


Penyerahan SHGB itu diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Roberth Jimmy Lambila kepada Bupati TTU Juandi David di Aula Kantor Kejari TTU, Rabu (14/12/2022) pagi.


SHGB yang diserahkan merupakan milik PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese yang sebelumnya pada tanggal 12 Desember 2022 diserahkan oleh Alberth Elias Foenay selaku Direktur PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese kepada Kajari TTU di Hotel Sotis Kupang.



SHGB yang diserahkan merupakan milik PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese yang sebelumnya pada tanggal 12 Desember 2022 diserahkan oleh Alberth Elias Foenay selaku Direktur PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese kepada Kajari TTU di Hotel Sotis Kupang.


SHGB tersebut diserahkan secara sukarela diatas tanah aset Pemda Kabupaten TTU adalah SHGB Nomor 2, Nomor 3 dan Nomor 4.


Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila meminta Pemda TTU agar memanfaatkan secara baik aset tanah yang sudah diserahkan.


"Manfaatkan secara baik aset ini untuk kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat," pesan Kajari

didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Paulus Rey Tacoy dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andrew Keya.


Untuk diketahui sebelumnya, Kejari TTU melakukan gebrakan dan menyelamatkan tanah Pemda Kabupaten TTU seluas 80 hektare. Dimana telah dilaksanakan kegiatan penyerahan secara sukarela berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah di KM 9 Kefamenanu dari Albert Elias Foenay kepada Pemda TTU melalui Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila di Lantai 2 Hotel Sotis Kupang pada Senin (12/12/2022).


Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diserahkan sebanyak 2 buah yakni SHGB atas nama PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese.


Penyerahan sukarela SHGB ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari TTU untuk diserahkan kepada Pemda TTU sebagai bagian dari Penertiban Aset Pemda di KM 9.


Dalam kesempatan itu mengapresiasi Albert Elias Foenay yang secara koperatif mengembalikan aset Pemda TTU tersebut.


"Selaku Kajari, saya menyampaikan terima kasih kepada bapak Alberth Foenay yang telah dengan sukarela menyerahkan sertifikat melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari TTU," ujar Roberth Jimmy Lambila. ****


Artikel Pilihan

Iklan