Kupang,-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara Christin Chandra,Soleman Nikolas Tjung dan Ibu Norma Hendriana kini terus bergulir di pengadilan.
Dalam sidang yang digelar Kamis,(02/12/2022) di Pengadilan Negeri Dokter Psikiater D.A.P Shinta Widari Sp.KJ,MARS dalam keterangannya menegaskan bahwa benar NORMA HENDRIANA mengajalani ganguan Depresi berat akibat trauma terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang di alaminya.
Namun dalam keterangan di persidangan saksi Soleman Nicolas Tjung kepada hakim berulang kali menyatakan bahwa tidak ada darah di lantai rumah ketika christin natalia terjatuh.
Dan keterangan lainnya oleh saksi Soleman Nicolas Tjung menyatakan bahwa barang bukti palu, gergaji dan paku di letakkan di lantai, keterangan ini berbeda dengan BAP Soleman Nicolas Tjung yang menyatakan melihat christin memegang perkakas palu,gergaji dan paku saat Christin terjatuh.
Hakim ketua dan hakim anggota sempat menegur saksi soleman karena pernyataannya yang mengambang dan berbelit-belit
dalam keterangannya juga saksi soleman menyatakan dengan intimidatif kepada ibu norma bahwa setelah perkara ini dia mau menceraikan ibu Norma Hendriana.
Saksi Dessy Chandra saat diambil keterangannya dalam persidangan mengungkap bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Soleman Nicolas Tjung dan Christin Natalia Chandra terhadap norma hendriana sudah sangat sering dilakukan dan puncaknya terjadilah kekerasan yang mengakibatkan norma hendriana mengalami patah tulang dan depresi berat.
Secara virtual Spesialis Kejiwaan tersebut menjelaskan bahwa saat melakukan wawancara menyeluruh terhadap pasien Norma Hendriana pada tanggal 3 Desember 2021 didapatkan pasien mengalami ketakutan dan mengalami kekerasan di dalam rumah.
Dikatakan,selain itu saat dilakukan test personaliti dan wawancara kejiwaan pada tanggal 9 Februari 2022 juga didapatkan Pasien mengalami gangguan depresi berat.
"Saat kami lakukan test personaliti dan wawancara kejiwaan tanggal 9 Februari juga kami dapatkan pasien Ibu Norma mengalami gangguan depresi berat,"kata dr Dewi.
Ia menuturkan penyebab yang urgen salah satunya faktor usia,namun tidak satupun kita bisa buktikan.
Karena itu lanjutnya,untuk penyembuhan membutuhkan penanganan secara kontinyu dan sangat bergantung pada pasien dan keluarga sendiri.
Ia menambahkan bahwa Pasien Norma Hendriana melakukan konsultasi hingga 5 kali.
"Pasien Ibu Norma 5 kali konsultasi," sebutnya
Ahli Kesehatan Jiwa ini menyimpulkan bahwa sesuai hasil pemeriksaan terakhir,pasien Hendriana masih perlu minum obat secara kontinyu,meskipun sembilan bulan tidak lakukan pemeriksaan.
Karena itu menurutnya,kemungkinan sembuh perasaan sangat tergantung pada pasien dan dukungan dari keluarga sebab Ibu Norma gangguan perasaan berat.
"Sangat tergantung pada pasien itu sendiri dan dukungan dari keluarga terdekat,"imbuh dr Dewi.
Terlihat tersangka Christin Chandra dan Soleman Chandra didampingi kuasa hukumnya Dr Juneri Bukit,SH M.Kn dan Angelino da Costa SH.M.Hum
Dan George Nakmofa,SH cs juga turut hadir mendampingi Norma Hendriana
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Derma Nababan SH.MH (tim/vn)