Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polres Malang Usai Menangkap Pelaku Pembacokan Mahasiswa Unitri Malang, Asal NTT.




Malang,-Personel Polres Kota Malang, berhasil menangkap pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO), Petrus Randi Jemali yang melakukan penganiayaan dengan pemberatan terhadap Mahasiswa Unitri Malang, Benediktus Dedimus Nahak Seran asal Nusa Tenggara Timur di Manggarai.


Penangkapan terhadap tersangka Randi Jemali yang sempat masuk DPO, berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP/B/479/X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Oktober 2022.


Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, Pada tanggal 09 November 2022, Pelaku pembacokan atas nama Petrus Randi Jemali Alias Randi resmi ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kuasa Hukum Korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. menyampaikan bahwa hari ini tanggal 15 November 2022, Pihak Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembacokan, yang sudah di tetapkan sebagai Tersangka dan DPO yang juga sempat melarikan diri ke Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.


“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari Penyidik, Terduga pelaku Randi sudah diamankan dan ditangkap di Kabupaten Manggarai. Maka, kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polresta Malang Kota, yang sangat cepat dan berusaha menangkap pelaku meskipun pelaku melarikan diri”, katanya.


Ditanya terkait pasal yang disangkakan, Yulianus Menyebutkan, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan kurungan maksimal penjara paling lama 5 tahun;


Untuk selanjutnya, kata Yulius, harapan keluarga agar pelaku diproses hukum setimpal sesuai dengan perbuatan kedua tersangka. “Karena dari awal keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum, jadi harapan keluarga, pelaku diproses hukum setimpal sesuai dengan perbuatannya,” katanya.


Oleh sebab itu, pihaknya tetap memberikan dukungan ke Polres Malang agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan.


”Bahwa Kami akan tetap memberikan dukungan kepada Kapolres Malang dan jajarannya untuk tetap mengedepankan Asas-asas Hukum demi memberikan rasa keadilan dan kepastian Hukum bagi Pencari Keadilan, mengingat Kasus ini merupakan Kasus besar yang harus diselesaikan sehingga kemudian hari memberikan efek jera bagi pelaku” tegasnya.




Yulianus menambahkan Motif dibalik persoalan ini, harus diungkap secara terang benderang sehingga siapapun aktor dibalik pembacokan ini diharapkan Polisi dalam hal Polresta Malang harus profesional dalam mengungkap kasus ini.


“Untuk motifnya nanti yang menyampaikan pihak kepolisian karena itu tugasnya penyidik, kami serahkan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan sampai tuntas,” tandasnya.


Sebelumnya, peristiwa berdarah ini terjadi pada tanggal 16 Oktober 2022, dimana korban atas nama Benediktus Dedimus Nahak Seran sedang bersama teman atau rekan-rekannya, yakni Megi, Bintang, Fili, Yanto tidur di kontrakan yang beralamat di Jalan Tlogomas Gang 10 (Tepatnya di Sektret Immala Malang). Kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku berinisial R mendatangi korban dengan teman-temannya dan langsung membacok korban.

Artikel Pilihan

Iklan