"Usai Periksa Empat Saksi,Hakim Menyarankan Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan"



Kupang,vista-nusantara.com,
-Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari anak Christin Chandra (40) terhadap ibu kandungnya  Norma Henderina Chandra (70) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang Kamis,(20/10/2022) siang.


Sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk mengetahui secara detail proses kronologis kasus tersebut.


Dalam sidang tersebut, korban Ibu Norma Hendriana dan juga sebagai saksi mengatakan bahwa apa yang disampaikan di depan majelis hakim itu jujur tanpa embel-embel.


"Yang saya sampaikan itu jujur yang mulia,"kata dia.


Seperti yang disaksikan media ini

ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain; Norma Henderina Chandra (Korban), Erwin Nitboho (Saksi), Dessy Caroline Chandra (Saksi) dan Gabriel Nitboho (Saksi).


Sebelum sidang digelar para saksi diambil sumpah terlebih dahulu untuk memberikan keterangan secara jujur sesuai fakta yang ada di lapangan.


Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang itu mempersilahkan Norma Henderina Chandra sebagai saksi sekaligus korban untuk memberikan keterangan dan menceritakan kronologis masalah itu.


Norma Henderina dalam keterangannya menceritakan kejadian kasus KDRT yang menimpa dirinya bermula saat dirinya menyuruh sopir untuk mencuci mobil mereka di rumah Wali Kota namun sang suami menyuruh untuk stop. 


"Dari situ awal mula terjadi KDRT,"sebut Norma.


Norma mengaku sudah lama mengalami hal itu namun sebagai istri lebih memilih bertahan dan tabah mengadapi semua itu. 


Bahkan sang suami pernah mengancamnya dengan membawa sebuah parang untuk memotongnya. Untung dirinya berteriak dan minta tolong pada tetangga dan sopir yang saat itu ada di lokasi.


Namun dalam perjalanan puncaknya ketika anaknya bernama Christin Natalia Chandra melakukan kasus Kekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya dengan cara mendorongnya sehingga terjatuh dan mengalami patah tulang di tulang belakang.


Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima dan sudah diproses hingga akhirnya menetapkan Christin Natalia Chandra sebagai tersangka karena berkasnya sudah di P21 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.


Usai mendengar semua itu Ketua Majelis Hakim meminta dan menyarankan agar kedua belah pihak saling memaafkan satu sama lain. Namun semua itu tergantung dari kedua belah pihak.


“Saran saya kalau bisa oma, opa dan anak Christin berunding dan selesaikan masalah ini. Karena semuanya dalam satu keluarga,”ungkap Ketua Majelis Hakim.


Terkait kasus tersebut terdakwa Christin Chandra dilaporkan oleh Korban Norma Hendrina Chandra pada tanggal 22 November 2021 dengan nomor Laporan Polisi, nomor: LP/B/212/XI/2021/ di Kepolisian Sektor Kelapa Lima , tentang Tindak Pidana KDRT.(***)

Artikel Pilihan

Iklan