Kupang,vista-nusantara.com,-Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu (03/09/2022),maka pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Provinsi NTT merasa perlu untuk penyesuaian tarif angkutan umum.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka dalam keterangan pers di Aula El tari, Kamis (08/09/2022).
Isyak Nuka mengatakan, Pemerintah daerah sudah menandatangani peraturan Gubernur no 93 tahun 2022 tentang penyesuaian tarif dasar angkutan orang lintas Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi NTT
Menyikapi kenaikan Pertalite dan Solar lanjut Isyak sudah pasti masyarakat terutama para operator angkutan umum akan ada gejolak.
Nah terkait hal itu Pergub sudah diterbitkan dan sudah disampaikan kepada seluruh Kepala daerah untuk menjadi dasar menaikkan tariff angkutan Umum.
Isyak menambahkan, Pergub tersebut merupakan jawaban pemerintah terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat terkait kenaikan harga BBM.
Sedangkan mengenai tarif angkutan laut Isyak menuturkan Pemerintah sedang memproses aturan untuk dilakukan penyesuaian tarif juga.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai. Karena memang kenaikan harga bahan bakar Minyak jenis Solar dan Pertalite ini berdampak pada sektor jasa angkutan darat maupun angkutan laut”, ujarnya.
Saat ditanya berapa persen dan apakah kenaikan tariff itu berlaku juga bagi Ojek Online (Ojol) Ishak menuturkan kenaikan tarif Ojol akan diatur oleh kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat.
" Terkait tarif dalam Pergub tersebut hanya mengatur kenaikan tarif mulai dari Bus berbagai jenis sampai dengan taxi. Dan Kenaikan tertinggi 30 persen," rinci Isyak.
Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Prisila Q. Parera mengapresiasi sikap masyarakat yang begitu tenang dalam menghadapi kenaikan harga dua jenis bahan bakar minyak.
“Kita bersyukur karena situasi NTT sangat kondusif tanpa gejolak di tengah masyarakat. Dan upaya untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan dinamika inflasi sehingga tetap dalam taraf normal,” tutup Priska.