Reforma Agraria Mengurangi Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah,Menangani Sengketa dan Konflik Agraria

 

  


Kupang,vista-nusantara.com,Tujuan utama pelaksanaan reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan,menangani sengketa dan konflik agraria,menciptakan sumber pemakmuran dan kesejahteraan,menciptakan masyarakat yang berbasis agraria  melalui pengaturan penguasaan,pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah.




Demikian dikemukakan Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Nusa Tenggara Timur Jaconias Walalayo S.H M.H  saat  Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria,di Hotel Aston Kamis,(14/07/2022).



Jocanias mengatakan  reforma agraria juga merupakan program strategis nasional.Oleh karena itu butuh  koordinasi,sinkronisasi,dan integrasi antara seluruh pemangku kepentingan terkait baik pusat maupun di tingkat daerah.



Dikatakan, sebagaimana amanat  dalam perpres No 86 Tahun 2018 pasal 31 dibutuhkan suatu  kerjasama semua pihak yang bergabung dalam Tim GTRA baik tim pelaksana  harian yang dibantu tenaga pendukung baik GTRA provinsi maupun Kabupaten.


Jaconias menjelaskan bahwa pada tahun 2021 telah diserahkan sertifikat oleh presiden melalui kegiatan Redistribusi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan hasil invert PPTKH dan review kawasan hutan sebanyak 5,597 Ha dan bidang tanah ex- HGU yang berada di kabupaten kupang seluas 128,69 Ha.


"Pada tahun yang sama Wakil Menteri ATR/BPN dan Gubernur NTT menyerahkan sertifikat untuk 350 bidang tanah dari hasil penyelesaian sengketa dan konflik di desa Naikean kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang,"sebut Jaconias.


Jaconias menjelaskan bahwa terdapat empat isu aktual dalam pelaksanaan reforma agraria yakni permasalahan legalisasi aset pada lokasi pelepasan kawasan hutan,permasalahan masyarakat yang tinggal di atas perairan,(kebanyakan suku bajo yang ada di lembata,sikka,labuan bajo),permasalahan masyarakat pesisir yang tinggal di pinggir pantai,dan permasalahan Tora yang bersama dari Hak Guna Usaha habis,tanah terlantar yang telah ditetapkan Tanah negara.


Dalam pelaksanaan lanjut Jaconias,Reforma Agraria di NTT ditargetkan sebanyak tujuh satu kerja yakni satu satker provinsi dan enam satker kabupaten yaitu,Kabupaten Kupang,Kabupaten Belu,Kabupaten Malaka,Kabupaten Ngada,Kabupaten Nagekeo,dan Kabupaten Sumba Timur.


Menurut Jaconias legalisasi aset di NTT dilaksanakan di 22 kabupaten/kota menargetkan 74.300 bidang tanah yang terdiri dari  PTSL sebanyak 52,400 bidang,redistribusi tanah sebanyak 21,700 bidang,konsolidasi tanah sebanyak 200 bidang sedangkan pelaksanaan akses pemberdayaan sebanyak 3,300 KK yang tersebar di tujuh Kabupaten.


Selain itu orang nomor satu badan Pertanahan berharap adanya persamaan persepsi dalam.pelaksanaan reforma agraria di NTT terutama permasalahan pemukiman yang ada dalam kawasan hutan,pulau- pulau kecil,dan wilayah pesisirsehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.


"Diharapkan dari kegiatan rakor ini bisa menghasilkan data yang menggambarkan kondisi sosial keluarga sehingga dapat dimanfaatkan dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat,"harapnya.


Hadir dalam acara tersebut Sudaryanto SH MM Direktur Jenderal Landerform Kementrian ATR/ BPN, Gubernur NTT Viktor B Laiskodat, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTT Ondy Siagian,Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja NTT,Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,Bappeda NTT dan para kepala pertanahan se-provinsi NTT.(Arnold)



Artikel Pilihan

Iklan