Kupang,vista-nusantara.com-Kepala seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Angga Ferdian membantah pemberitaan media yang menyebut dirinya telah menerima suap sebesar Rp100 juta dari kontraktor.
"Terkait pemberitaan pada media-media tersebut, sama halnya seperti jawaban saya sebelumnya yang menerangkan bahwa saya tidak ada menerima uang dari pihak tersebut," kata Kasi Intel Kejarii Rote Ndao, Angga melalui rilis yang diterima media ini, Selasa, 19 Juli 2022.
Dia juga meminta untuk dilakukan croscek ke pihak-pihak yang disebutkan memberi suap. Jika yang bersangkutan keberatan, maka silahkan laporkan ke pimpinan di daerah, Kejaksaan Tinggi NTT maupun Kejaksaan Agung RI guna dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Pelaporan dan pemeriksaan internal merupakan prosedur (SOP) di kami dan juga apapun hasilnya saya patuh dan taat terhadap perintah pimpinan," katanya.
Bantahan juga datang dari kontraktor yang disebut memberi suap kepada Kasi Intel Kejari Rote Ndao, Sony Henuk. Menurut dia, apa yang diberitakan media adalah tidak benar. "Itu merupakan suatu pembohongan publik," tegasnya.
Karena itu, dia minta agar pihak Aswas Kejati NTT untuk jura memeriksa dirinya dan juga pihak media yang memberitakan, karena ini fitnah dan pembohongan publik.
"Saya minta media yang memberitakan untuk menyampaikan permohonan maaf, karena telah merusak nama baik saya maupun pihak lain," tegasnya.
Dia mengaku akan mengadukan media-media yang memberitakan soal dugaan suap itu ke dewan pers. "Jangan merusak citra pers dengan cara menyebarkan berita hoax alias mengarang," tandasnya.
Diketahui sejumlah media memberitakan terkait dugaan suap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Rote Ndao NTT) Rp100 Juta dari oknum kontraktor SH alias Sony. (*)