Walau Diterjang Badai Akhirnya Menuai Hasil





Kupang,vista-nusantara.com,- Antonius Kaunang, yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin Karya (Berkarya), berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor SK-DPW.01/DPP/BERKARYA/1V/2022, tertanggal 22 April 2022, yang ditanda tangani oleh PLT Ketum Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr.  Syamsul Djalal, SH, MH, dan PLT Sekretaris Jenderal Ir. Andy S. Pitonangi, baru-baru  ini kepada awak  media mengatakan, dengan adanya Putusan Kasasi (in Kracht van gewijsde) yang dirilis pada halaman direktori Mahkamah Agung tanggal 22 Maret 2022 yang mengabulkan kasasi : Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsul Djalal, SH, MH, yang mewakili Partai Beringin Karya (Berkarya), * Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandojo, mewakili Partai Beringin Karya (Berkarya), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, adalah bukti bahwa Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsul Djalal, SH, MH, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum yang memiliki Legal Standing sebagai yang mewakili Partai Beringin Karya (Berkarya)   telah melakukan Kasasi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Kasasi Perkara Nomor 119 K/TUN/2022. 


Dikatakan, Kasasi yang di mohonkan oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsul Djalal, SH, MH, bukan sebagai Ketua Mahkamah Partai, SK Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, tetapi sebagai PLT Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) berdasarkan Pleno DPP partai Beringin Karya (Berkarya) yang tertuang dalam SK Keputusan Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya) Nomor 004.MP/Pts-PIP/PBK/Vl/2021 dan SK Penetapan 003/A/MP.PBK/Vll/2021, tanggal 30 Juli 2021.


Antonius menjelaskan  dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistim kepartaian yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia  Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik sehingga dalam setiap Partai Politik perlu adanya Mahkamah Partai. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa " Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politik". Internal Partai Politik didasarkan dengan AD/ART yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan AD/ART Partai Beringin Karya (Berkarya) ayat (2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagai mana dimakasud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik, ayat (5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.


Yang di maksudkan dengan perselisihan Partai politik  apabila adanya, Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik, Pemecatan tanpa alasan yang jelas, Penyalagunaan kewenangan, Pertanggungjawaban keuangan ; dan/atau, Keberatan terhadap putusan Partai Politik.


Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas Antonius Kaunang menginstrusikan  agar, seluruh Pengurus disemua tingkatan segera melapor kepada Gubernur NTT cq Ka. Kesbangpol NTT, KPU Provinsi, Bupati/Walikota   cq Ka. Kesbangpol Daerah masing-masing Perihal : Laporan Partai Politik. Dengan melampirkan foto copy, SK Menkumham RI, NPWP Partai, Akte Partai, AD/ART Partai, SK. DPW dan SK DPD-DPD, Direktori Mahkamah Agung, Surat PUTUSAN Ñomor 003 dan 004, Surat PENETAPAN 004 dan 003 Mahkamah Partai, sebagai bentuk tindak lanjut Amar Putusan Mahkamah Agung.



Menjawab pertanyaan awak media soal, masih tercantum nama Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) SK Menkuham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020, Antonius mengatakan, sedang di tindak lanjuti prosesnya ke Kemenkumham RI oleh Mahkamah Partai, Partai Beringin Karya (Berkarya) sesuai UU dan Peraturan yang berlaku.



"Dalam hal menjawab soal syarat Verifikasi/Faktual Parpol, secara diplomatis dijawab, Kan itu baru didaftar bulan Agustus, sambil tersenyum,"guyon Antonius.

Artikel Pilihan

Iklan