Kupang,vista-nusantara.com,- Isack Kaesmetan Ketua Komunitas Wartawan Peduli Kemanusiaan (KWPK), mengecam dan mengutuk dengan keras tindakan melawan hukum yang dilakukan Yunus Liu terhadap (ST) wartawan beritacendana.com dengan mengancam untuk membunuh dan juga mengeluarkan kata-kata makian yang tidak seharusnya.
Hal ini disampaikan Ketua KWPK saat dihubungi media ini melalui telepon seluler sabtu, (28/05/2022).
Isack menegaskan perlakuan tidak menyenangkan dialami oleh ST wartawan media online Berita-Cendana.com yang dicaci maki bahkan diancam untuk dibunuh merupakan bentuk pengekangan terhadap Karya Jurnalistik.
Ketua KWPK Provinsi NTT tersebut meminta Polres TTS untuk segera memproses Yunus Liu, Calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS.
Menurut Izack, tindakan Yunus Liu juga melanggar pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
"Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelasnya.
"Jika calon kades YL tidak segera diproses maka saya selaku Ketua KWPK bersama tim Wartawan akan mengambil langkah-langkah tegas," pinta Isack.
Ia menuturkan perilaku yang dilakukan oknum seperti ini jangan dibiarkan karena akan mengekang kebebasan pers yang notabene dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Pemred lensantt.com tersebut juga berharap agar Pihak Polres TTS dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum berlaku.