Oelamasi,vista- nusantara.com,- 74 Desa yang tersebar di 21 Kecamatan dan 313 Dusun di Kabupaten Kupang,akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak pada September 2022 mendatang.Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang,Charles Panie,di ruang kerjanya senin,(23/05/2022).
Dikatakan bahwa sebenarnya hanya 73 desa tetapi karena ada satu desa mengalami penundaan pada tahun 2021 dan baru bisa dilakukan tahun ini.
"Karena ada kesalahan teknis di tingkat desa bagaimana BPD dan teman yang akan berproses mengikuti calon kades dan akhirnya rekomendasi untuk di tunda pada tahun 2022,"ungkap Kadis melalui Kabid Bina Desa Maksi Ndolu Eoh.
Menurut Charkes 74 desa tersebut tersebar di 21 Kecamatan dari 24 Kecamatan yang ada di kabupaten Kupang.
Charles menjelaskan bahwa dari 74 desa kita punya 313 dusun, di mana sesuai jadwal pilkades sudah di mulai sejak bulan April,Mei dan akan berakhir bulan Desember mendatang.
"Proses pelantikan akan berakhir di desember 2022,"sebutnya.
Charles mengatakan bahwa bentuk persiapan terdiri dari Pembentukan Panitia Kabupaten,Panitia pemilihan Kepala Desa sudah dilaksanakan juga.
"Kita akan masuk ke sosialisasi Perbup tentang pelaksanaan pilkades pun sudah dilaksanakan,"ujar Christian.
Disebutkan Juklak pilkades tahun 2022,kemudian berdasarkan proses-proses permasalahan dan tahapan- tahapan di tahun 2021 itu kami kemudian melakukan beberapa penyempurnaan yang kami mulai dari Perbup maupun Juklak 499/Kep/HK/2022 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa tahun 2022.
Sedangkan Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Maksi Ndolu Eoh menjelaskan bahwa banyak Substansi yang harus di rubah, salah satu contoh yakni bagaimana proses penjaringan di tingkat dusun di mana tahun lalu dilaksanakan secara serempak dan tahun ini proses penjaringan tersebut harus dilakukan secara serempak atau satu hari.
Menurut Maksi setelah dilakukan pemetaan bahwa pada pikkades sebelumnya ada desa yang jumlah dusunnya sembilan dan itu paling tinggi di kabupaten kupang,tapi khusus pilkades tahun ini jumlah dusun yang ikut pilkades hanya ada enam.Sehingga anggota tim panitia pilkades dengan jumlah sembilan orang kita berpikir secara teknis mampu menggenapi enam dusun.
Maksi menuturkan kita sudah lakukan ketika proses penjaringan itu sehingga bisa dilaksanakan serentak juga untuk meninimalisir permasalahan - permasalah yang terjadi .
"Sebagai salah satu contoh ketika calon ini kalah pada dusun 1 dia tidak lagi mencalonkan diri di dusun 2 karena ini juga akan menyebabkan konflik di tingkat dusun antara dusun-dusun yang mengikuti proses Pilkad,"imbuh Maksi.
Maksi menjelaskan bahwa anak-anak dan warga di setiap mempunyai kesempatan yang sama berdemokrasi Oleh karena itu kelemahan-kelemahan tahun lalu kami akan mencoba memperbaiki di tahun ini.
Dikatakan, ada Peraturan Bupati yang kami keluarkan tentang proses pemilihan itu, dan bagaimana jika dalam proses pemilihan itu ada dua calon yang memiliki jumlah suara yang sama.
Karena untuk meminimalisir permasalahan menurut Maksi kita juga Keluarkan perbup di dalam proses pelaksanaan kemudian ada calon kepala desa memiliki suara yang sama kami juga bisa mengambil keputusan.
Maksi mengatakan setelah kami melakukan proses kami juga mengkonsultasikan dengan Departemen dalam Negeri melalui surat yang kami ajukan ke sana karena ini juga pernah terjadi di tahun lalu salah satu Desa di Amfoang.
" Jadi untuk persiapan kita baru sampai pada tahap itu dan dalam Minggu ini kami akan melakukan sosialisasi terkait juklak ini ke seluruh kecamatan dan desa yang akan mengikuti Pilkades serentak Tahun 2022,"ujar Maksi.
Kenapa demikian karena pada tahapan-tahapan teknis dan ternyata ada banyak sekali surat suara yang rusak tahun lalu. Di mana di kertas suara itu dicoblos 2 tapi simetris mungkin dari sisi aturan-aturan yang lain yang mengatakan bahwa ini sah tetapi sesuai Permendagri 111 tahun 2014 bahwa ketika dalam kertas suara itu lebih dari satu dinyatakan tidak sah dia tidak mencantumkan kata simetris dalam posisi kami harus tegas Sesuai dengan amanat undang-undang.
"Karena kami takut saat mengalami hal tersebut terus kami mengambil keputusan di luar peraturan perundang-undangan yang akan menyebabkan polemik,"tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses sosialisasi pemerintah dalam hal ini Dinas PMD akan melibatkan pihak Kejaksaan dan juga Kepolisian.
Maksi menyebutkan ada tiga kecamatan yang tidak ikut serta dalam proses pemilihan Kepala Serentak di Kabupaten Kupang yakni Kecamatan Sulamu,Kecamatan Amfoang Barat Laut dan Kecamatan Kupang Timur.(Arnold)