"THR PNS dan Gaji ke-13, Plus Tukin 50 Persen Akan Segera Cair"

 








Jakarta,vista-nusantara.com,-Jokowi mengumumkan akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dalam waktu dekat.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera cair.


Kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.



Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 pada Kamis 14 April 2022 lalu.


Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen yang diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.


“ Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi dikutip dari laman Setkab.



Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.


Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Perkada untuk anggaran yang bersumber pada APBD.



Presiden Jokowi juga menyinggung terkait masyarakat sudah boleh melakukan mudik pada lebaran tahun ini.


“ Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19," kata Jokowi.



Ia menjelaskan dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan peraturan-peraturan mengenai perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.


“ Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” tuturnya.(***)



Artikel Pilihan

Iklan