"Simak!!Babak Baru Gejolak Partai Beringin Karya (Berkarya) Pasca Putusan Kasasi MA"




Jakarta,vista-nusantara.com,- Pelaksana Tugas ( Plt) Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) Mayjen Purnawirawan TNI Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H. Babak baru gejolak Partai Beringin Karya (Berkarya) pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 22 Maret lalu yang memenangkan Syamsul Djalal dan Muchdi PR pada sengketa kepengurusan Partai Berkarya menjadi masalah baru dan akan muncul saling gesek argumentasi antara kedua kubu kepengurusan Muchdi PR dan Syamsul Djalal di daerah-daerah. Munculnya dua nama pada putusan tersebut menjadi dasar Claim  oleh Kubu Muchdi PR.


Tak tanggung-tanggung, pembicaraan soal pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sempat tertunda karna tidak dapat di proses lantaran belum adanya Putusan yang bersifat Incraht atas sengketa kepengurusan di Pusat, kini Kembali didorong. Padahal sebenarnya analisis yang dipakai masih sama seperti pengusulan sebelumnya, yaitu keliru dan tidak berdasar.


Pertanyaanya, apakah Kubu Syamsul Djalal atau Muchdi PR yang memiliki legitimasi sebagai pemimpin Berkarya ?  jawaban pertanyaan ini akan ber-implikasi pada keabsahan kepengurusan di daerah-daerah.


Untuk menjawab pertanyaan diatas, kita akan mendasasarkan analisis pada  UU no.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU no.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya (yang telah disahkan oleh KEMENKUMHAM dengan  Keputusan Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020). Kemudian yang perlu diketahui bersama bahwa Mayjend. TNI (Purn) Dr. H. Syamsul Djalal, S.H, M.H. adalah ketua Mahkamah Partai berdasarkan Surat Keputusan MENKUMHAM nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Struktur Pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya).


Dalam kapasitas sebagai Mahkamah Partai, Mayjen (Purn) Dr. H. Syamsul Djalal, S.H, M.H, Yuliana Putri, S.H, M.H, dan Dr. (C) Hendrawan Ramli, S.E, M.H, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara internal yang menggugat Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang. Hingga melahirkan dua putusan, yaitu putusan Mahkamah Partai Nomor : 003.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang pemberhentian Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen, dan putusan Mahkamah Partai Nomor ; 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021, tentang pemberhentian saudara Muchdi PR sebagai Ketua Umum.


Berdasarkan Undang-Undang, Mahkamah Partai memiliki kewenangan absolut untuk menyelesaikan perselisihan internal partai dengan melaksanakan fungsi kehakiman yang terdiri dari memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara, dengan sifat putusannya yang final dan mengikat (final and binding). Kewenangan ini secara eksplisit disebutkan pada pasal 32 ayat (2) Undang-Undang No.2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik ; “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partaiu politik”. Kemudian Kembali dipertegas lagi pada ayat (5) ; “Putusan mahkamah Partai politik atau sebutan lain, bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan”.


Dilansir dari suaraberkarya.com, Pasca putusan Mahkamah Partai Nomor 003 tanggal 27 januari 2021. Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang mengadakan Rapat Pimpinan Nasional II (Rapimnas II) di Hotel Nuanza, Cikarang, Jawa Barat pada tanggal 28-30 mei 2021. Yang salah satu hasilnya adalah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada level Mahkamah Partai (Syamsul Djalal diganti oleh Syamsul Zakariah, S.H, M.H). 


Pelaksaan Rapimnas II pada dasarnya adalah cacat, karna struktur pelaksana dalam hal ini Sekjend adalah kader yang telah diberhentikan 4 (Empat) bulan sebelumnya. Dan terkait dengan keputusan atau hasil Rapimnas, bersifat mengada-ada, karna dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Berkarya tidak ada satupun dalil dan keadaan yang memberi kewenangan pada RAPIMNAS untuk merombak atau mem-PAW Struktur mahkamah Partai. Yang memiliki kewenangan merubah struktur Mahkamah Partai hanya MUNAS dan MUNASLUB.


Dalam ketentuan Pada pasal 52 ayat (2) point b kelima, Anggaran Dasar (AD) Partai Berkarya, tegas dinyatakan bahwa ; “Musyawarah Nasional (MUNAS) berwenang ; menetapkan komposisi dan personalia Dewan Pembina, Dewan Kehormatan Tingkat Pusat, Dewan Pakar tingkat Pusat, Dewan Pimpinan Pusat , dan Mahkamah Partai.”


Kemudian dilanjutkan dalam pasal Yang sama (Pasal 52) pada ayat (4) point a, dan b; ”Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS):  a) Mempunyai wewenang mengambil keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional. b) Mempunyai wewenang mengambil keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional. “


Pasal 28 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga (ART) ditegaskan “Putusan Mahkamah Partai Bersifat Final, dan Mengingkat secara Internal dan Eksternal”. Kemudian disambung pada ayat (7) : “ Mahkamah Partai dipilih melalui MUNAS atau MUNALUB”.




Kembali menyinggung persoalan PAW, informasinya yang menandatangani pernyataan sedang tidak dalam sengketa yang diterbitkan oleh mahkamah Partai sebagai syarat kelengkapan dokumen permohonan PAW, ternyata ditanda tangani oleh Syamsul Zakariah, Mahkamah Partai yang diangkat melalui forum yang salah.Hal ini disampaikan Anthonius Kaunang.


Selaku Ketua PLT Partai Berkarya saat dimintai pendapatnya,Minggu,(03/04/2022) malam melalui pesan WhatApp menyatakan dengan tegas bahwa berdasarkan SK Menkumham No.17, kubu Syamsul Djalal, yang mana sebelumnya Ia menjabat sebagai Ketua DPW Partai Berkarya dengan SK 04 kubu Hutomo Mandala Putera, dan sedang masih berada di Jakarta untuk menerima SK PLT asli dari Kubu Syamsul Djalal.


Anthonius mengatakan, sampai dengan hari ini tanggal 04/04/2022 Salinan Putusan Mahkamah Agung, belum diberikan kepada para pihak yang berperkara di Mahkamah Agung, lalu bagaimana kubu MPR sudah bisa melaksanakan jumpa pers ? Dasar apa dan dimana klausal putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kubu MPR yang menang?,"tantang Anthonius.


"Sementara Kubu Syamsul Djalal pun dinyatakan menang, atau dengan kata lain, Pemohon Kasasi, Menkumham, partai Beringin Karya (Berkarya) diwakili MPR, partai Beringin Karya (Berkarya) diwakili Syamsul Djalal, dengan Amar Putusan,

Kabul Kasasi, Batal Judex Facti, Adili Sendiri : gugatan tidak diterima,"jelas Anthonius.( Tim/vn).

Artikel Pilihan

Iklan