Kupang,vista-nusantara.com,- Kasus hukum yang viral belakangan ini, terkait saling lapor antara Ibu dan anak, yang berujung, penetapan Tersangka, terhadap keduanya, dan kini dalam tahapan pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, rupanya digilir ragam tanggapan nitizen, dengan stigma buruk yang dialamatkan kepada Christine Natalia Chandra.
Dan karena terus saja diadili nitizen secara tidak bertanggungjawab, maka Christine Natalia Chandra, melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn, melakukan tangkisan dengan mengklarifikasi fakta kejadian sesungguhnya.
Pada jumpa pers terbatas, di lokasi Bondy Caffee and Steack, Kota Kupang, Rabu (20/04/2022), Dr. Jonneri Bukit mengungkapkan kebenaran sahih (kebenaran pendapat), bahwa ada teguran kritis Christine Natalia Chandra terhadap Norma ibu kandungnya yang diduga berlaku tidak adil kepada Soleman Nicolas Tjung, ayah kandungnya yang lagi sakit keras, dan berujung cekcok disertai aksi dorong mendorong tubuh.
“Christin pada posisi berdiri di ujung anak tangga rumah saat di dorong Norma ibu kandungnya. Dan karena dorongan Norma ibu kandungnya, Christin mengalami luka robek panjang di punggung tangan kiri akibat sayatan benda sajam palu dan gergaji yang letaknya disekitaran posisi jatuhnya (Christin, red). Rangkaian cekcok dan berujung dorongan keras ibu kandungnya, terjadi pada tanggal 22 November 2021,” jelas Bukit.
Mengetahui, Christin mengalami luka robek akibat dorongannya, Norma Hendrina ibu kandung Christin tersebut, kemudian bangkit berdiri dan bergegas keluar mendapati anaknya yang lain, yang bernama Desy, dan diketahui berdomisili di bilangan perumahan Kuanino Kota Kupang, dan selanjutnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya (Norma,red) di Polsekta Kelapa Lima.
“Tahu kalau dirinya dilaporkan ibu kandungnya, dengan bukti surat visum et repertum dengan penjelasan memar dipinggul, Christin lalu mendatangi Polsekta Kelapa Lima, menemui Norma ibu kandungnya sembari menyampaikan permohonan maaf dan meminta agar laporan polisi yang sudah dilakukan ditarik. Namun Norma ibu kandungnya berkeras memproses laporannya,” beber Bukit.
Dan untuk mendapatkan keadaan yang sesungguhnya, Christine Natalia Chandra, kemudian melakukan perlawanan hukum.
“Saya dihubungi Ibu Christine Natalia Chandra, untuk mendampinginya, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dibuktikan dengan luka robek di punggung tangan kiri klien saya. Laporan Polisinya, dibuat di Polres Kupang Kota, pada hari yang sama setelah Norma, ibu kandung Christin Membuat Laporan Polisi di Polsekta Kelapa Lima. Bahwa Norma ibu kandung Christin membuat laporan di tanggal 22 November 2021, Pukul 17.00.Wita, saya justru dampingi klien saya Christin dan membuat laporan polisi pada tanggal 22 November 2021, pukul, 22.14 Wita,” terang Bukit.
Terkait, adanya bukti tambahan patah tulang yang dialami Norma Hendrina Ibu kandung Christine, dan baru dikeluarkan RS Siloam Kota Kupang pada 17 Januari 2022, dan kini digoreng nitizen, dinilai Jonneri Bukit dan Christine Natalia Chandra, sebagai bukti yang tidak saling berhubungan dengan realita kejadian sebenarnya.
“Kita fokus pada hukum causalitas. Karena yang benar dan sahih, Ibu Norma-lah yang dahulu melaporkan klien saya. Dasar laporan ibu Norma,hasil CT Scan di Rumah Sakit Bayangkara tidak ditemukan apa- apa Sementara Patah Tulang tidak ada hubungannya dengan TKP tanggal 22 November 2021. Lainnya setelah kejadian tanggal 25 November 2021, ibu Norma, masih terlihat berjalan sehat dan tanpa cacat. Hal tersebut dibuktikan dengan rekaman CCTV yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) atau di rumah tempat ibu Norma, Suaminya, Soleman Nicolas Tjung, anaknya Christine Natalia Chandra juga cucu-cucunya tinggal, di bilangan perumahan Walikota Kupang,” urai Bukit diamini Christine Natalia Chandra.
Jonneri Bukit dan Christine Natalia Chandra juga meminta agar proses hukum yang telah dilakukan Penyidik, baik di Polsekta Kupang Kota dan Polres Kupang Kota dan kini dalam proses pemberkasan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dihargai para pihak dan nitizen.
“Kita sedang fokus pada pemenuhan bukti material sesuai amanat KUHP dan KUHAP juga Undang-undang nomor : 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Soal kebenarannya seperti apa, biarkan aparat bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi. Karena kebenaran itu sekalipun jalannya lambat namun akan sampai kepada tujuan," pungkas Bukit.(tim/vn)