Jakarta,vista-nusantara.com,- Martinus Siki SH, MH Pengacara Muda asal Nusa Tenggara Timur mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan terhadap Pemimpin Redaksi ( Pemred) SuaraFlobamora.com Fabianus Latuan usai mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamor di Kupang pada Selasa, 26 April 2022.
Martinus mengatakan bahwa perbuatan tak terpuji terhadap wartawan Fabianus Latuan merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam terhadap kekebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“ Tindakan tak terpuji yang dilakukan para pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kekebasan pers di NTT,” ungkap Martinus saat dihubungi via telepon,selasa (26/04/2022).
Menurut Martinus tindakan pemukulan tersebut menunjukkan tindakan yang bertantangan dan melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 199 telah diabaikan dan dilanggar oleh para pelaku pengeroyokan.
"Saya mengutuk aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan mengancam para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,"ungkap Martinus.
Karena itu Pria kelahiran TTU itu meminta aparat Kepolisian Polda NTT untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan yang dialami Fabianus Latuan.
Ia juga mendesak Kepolisian NTT untuk menangkap para pelaku dan mengungkap apabila dalang dibalik terjadinya kasus pengeroyokan itu.
Selain itu meminta agar para pelaku diproses secara hukum untuk menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengacara Kondang Ibu Kota juga menghimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers nomo 40 tahun 1999 demi terjaminnya hak publik mendapatkan informasi.
Martinus juga berharap semua elemen menghargai kerja aparat Penegak Hukum dalam mengusut kasus yang terjadi saat ini.(Arnold/vn).