"Forum Wartawan Minta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers "

 



Kupang,vista-nusantara.com,- Puluhan  wartawan yang bergabung dalam Forum Wartawan Nusa Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Polda NTT,Jumat (01/04/2022) siang.


Frid Lado salah satu wartawan dalam orasinya menegaskan  Jurnalis atau wartawan/media serta karya jurnalistiknya yang dihasilkan dilindungi oleh UU Pers No 40 tahun 1999,"tegasnya.


" Berita/karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan dan media adalah produk pers. Bila ada sengketa pers/ada pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan media/wartawan, maka langkah penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers yaitu UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis menyelesaikan sengketa pers. Bukan mempidanakan wartawan/media dengan menggunakan pidana umum (KUHP/KUHAP),"sebut Frid.




Sementara itu Koordinator Aksi Kosmas Olla dalam orasinya mengatakan Yohanes Germanus Seran (YGS) wartawan sakunar.com dilaporkan Bupati Malaka, Simon Nahak terkait produk berita atau karya jurnalistik yang disebutnya sebagai berita bohong atau Hoax,"kata Kosmas.


Anehnya, kata Kosmas Bupati Malaka tanpa terlebih dahulu menggunakan hak-haknya sesuai UU Pers (yaitu melayangkan hak jawab atau klarifikasi) dan tanpa mengadu ke Dewan Pers sebagai induk organisasi pers, langsung melaporkan YGS,  ke Kepolisian Resort Malaka.


Lebih ironis  lagi,lanjut Kosmas  Polres Malaka menerima laporan Bupati Malaka dan memproses laporan itu tidak sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tanpa menerapkan atau melaksanakan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers Nomor 2 /DP/MoU/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,"sebutnya.


Selanjutnya, Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap : 

1).Mendesak Polres Malaka menghentikan penyelidikan/penyidikan laporan Bupati Malaka, Simon Nahak terhadap wartawan media Sakunar.Com (Yohanes Germanus Seran atau YGS), karena tidak sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

2).Mendesak Kapolda NTT mencopot Kapolres Malaka, karena dinilai diduga ada upaya mengkriminalisasi pers di Malaka.

3).Meminta aparat kepolisian di Indonesia, khususnya di NTT agar melaksanakan/menerapkan MoU antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan perkara delik Pers.

4).Hentikan upaya-upaya krimanilisasi pers di NTT, khususnya di Malaka.(Tim)


Artikel Pilihan

Iklan