Dr Jonneri Bukit: APH Reskrim Polres Kupang Kota, Harus Dalami Surat Keterangan Dokter Norma Hendrina





Kupang,vista-nusantara.com,-Dr Jonneri Bukit SH,MH,MKan,selaku kuasa hukum Pelapor Chritine Natalie Chandra mengaku ada kejanggalan Surat Keterangan Dokter NH (70) saat diminta menghadap ke Penyidik  untuk diambil keterangan sebagai Tersangka pada tanggal 19 April 2022 lalu.



" Selaku Kuasa Hukum saya ingin menanggapi adanya informasi bahwa tersangka dengan inisial NH melakukan konfrensi pers pada tanggal 18 April yang lalu,sebagaimana panggilan dari pihak penyidik polresta kupang atas statusnya sebagai tersangka akan diperiksa tanggal 19 April 2022 yang lalu namun pada tanggal pemeriksaan tersebut,tersangka NH  memberikan surat keterangan sakit.


"Sesuai informasi yang saya dengar dari penyidik, dalam surat keterangan sakit yang disampaikan NH dibarengi dengan permohonan  kepada penyidik agar pemeriksaan dirinya dilakukan  pada tanggal 3 Mei mendatang,"ujar Bukit kepada media di kantornya di Kayu Putih Kota kupang, Sabtu (23/04/2022).


Menurut Bukit, fakta yang beredar tersebut harusnya menjadi  kewenangan penyidik selaku yang memanggil. Saya kirta kita serahkan saja penelusuran atas fakta tersebut kepada pihak polresta kupang.


Dikatakan,kalau memang fakta itu terbukti bahwa pada tanggal 18 April tersebut masih melakukan aktivitas atau konfrensi pers dalam kondisi sehat,maka pihak penyidiklah yang bisa menjustifikasi apakah surat penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh tersangka NH memenuhi syarat hukum atau tidak?


Lebih lanjut Bukit mengatakan,apabila ditemukan alasan untuk menghindari pemeriksaan selaku tersangka maka hal itu semestinya bisa dibuktikan oleh pihak penyidik.  

Tentu bisa saja dikenakan  pasal karena yang bersangkutan memberikan informasi yang tidak benar.


Tetapi ini hanya sebagai pendapat saja karena kewenangan itu berada pada pihak pada penyidik polresta kupang.


"Saya sempat lihat video itu bisa disimpulkan ibu Norma dalam keadaan baik-baik,karena dia sudah menangis di sana,dan narasi- narasinya dapat terbaca dan terdengar dengan baik,"ungkap Bukit.


Bukit menyebutkan, kalau memang hal itu benar- benar dilakukan NH pada tanggal 18 April (konfrensi pers), mengapa dia mengatakan sakit pada saat mau diperiksa tanggal 19 April?


"Bila itu tidak benar maka ada  dugaan bahwa  yang bersangkutan menyebarkan informasi palsu atau bohong,"papar Jonneri Bukit.


Bukit menuturkan,dalam praktek biasanya penyidik akan mengkonfirmasikan tentang berita itu lalu melakukan langkah- langkah hukum.


"Langkah hukum yang lazim dilakukan adalah memanggil NH  untuk diperiksakan kesehatannya di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik IndonesiaDi sana akan menjadi jelas apakah benar alasan sakitnya diterima atau tidak?"ungkap Bukit.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kupang Kota,Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H, saat  dikonfirmasi media ini di Polresta Kupang  mengatakan, pihaknya berharap kasus tersebut dapat berjalan sesuai jalur hukum.


“ Kita berharap kasus ini berjalan on the track. Namun tidak tertutup kemungkinan adanya ruang Restorative Justice,” pungkas Hasri Manasye Jaha.


Informasi terbaru yang diperoleh media ini  bahwa hari ini tersangka NH ke Propam Polda untuk melaporkan Deky Latumahina yang sebenarnya tidak ada sangkut paut dengan persoalan pokok.(Tim/vn).

Artikel Pilihan

Iklan