"Kubu Partai Berkarya HMP Konsisten Menunggu Salinan Amar Putusan MA"




Jakarta,vista-nusantara.com, - Kami di kubu Partai Berkarya HMP,(Hutama Mandala Putra,red) tetap konsisten untuk menunggu salinan amar putusan MA. Sebab, pemohon kasasi, dilakukan oleh Menkumham RI, Partai Beringin Karya (Berkarya)  versi Muchdi PR dan Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Syamsul Jalal.Demikian disampaikan Antonius Kaunang Ketua DPW Partai Berkarya NTT Kubu HMP melalui rilis yang diterima media ini,Selasa,(29/03/2022).



Antonius menegaskan bahwa hasil rapat malam ini,selasa 29 Maret 2022 di kantor Sekretariat Partai Berkarya HMP nanti setelah membaca putusan Amar MA dan di pelajari   maka Partai Berkarya menyatakan ke MA untuk melakukan PK (Peninjauan Kembali,red) dengan dasar- dasar memperhatikan putusan PTUN dan PT.TUN Jakarta yang sebelumnya sudah dimenangkan oleh kubu Partai Berkarya HMP,"tegasnya.




" Dalam hal ini dihimbau kepada seluruh Ketua DPC, DPD, pengurus DPW dan DPRD untuk tetap Bersabar menunggu informasi lebih lanjut dari DPP Partai Berkarya HMP, Jalan Antasari 20 Cilandak Jakarta Selatan,"pinta Antonius.


Dijelaskan,Gugatan awal partai Berkarya kubu HMP Obyek sengketanya tentang SK No  16 dan No. 17 Menkumham untuk Partai Beringin Karya (Berkarya) Mucdhi PR namun dalam perjalanan proses perkara, Syamsul Jalal selaku ketua Mahkamah Partai memecat  Mucdhi PR dan Sekjen Badarudien AP,"urai Antonius.



"Dalam amat info perkara dalam amar putusan menerima kasasi (Menkumham) Karna Mucdhi PR hanya sebagai tergugat intervensi,"tanya Antonius.


Kemudian dalam tubuh partai Beringin Karya (Berkarya) ada kubu Muchdi PR dan Samsul Jalal.


Antonius dengan tegas mengatakan bahwa Perkara.182 obyek sengketa SK No 16 dan No  17 Menkumham. MA kabulkan Kasasi 3 pemohon. Pertanyaan siapa yang menang disini ? Yang Menang Menkumham. Otomatis SK 16 dan 17 yang berlaku. Siapa pemegang SK 16 dan 17 ? MPR. Ada catatan dalam perkara di MA, Partai Beringin Karya (Berkarya) Kubu SJ sudah pernah mengeluarkan putusan Mahkamah Partai (MP) berdasar Perma (Peraturan Mahkamah Agung) selaku Ketua Mahkamah Partai , partai Beringin Karya (Berkarya) kepada Ketum MPR dan Sekjend Partai Beringin Berkarya (Berkarya) pungkasnya.



" Pertanyaannya, relevansikah putusan MP berdasarkan peraturan? Itu ya. Buktinya, Kasasi MP SJ turut menjadi pemohon dalam sidang kasasi,"kritik politisi senior tersebut.

Yang perlu juga dikatahui, dalam sidang perkara sebelumnya, baik di PTUN Jakarta dan PT. TUN Jakarta, kedua putusan tersebut dimenangkan oleh Partai Berkarya HMP. (Arnol).

Artikel Pilihan

Iklan