"Disebut Kangkangi Aturan dan Mencoreng Nama Baik Partai Berkarya NTT, Kuasa Hukum Akan Lapor Ke Pihak Berwajib"



Kupang,vista-nusantara.com,- Beredarnya Informasi terkait   akan dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi  sembilan (9) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi NTT adalah Ilegal. Selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya NTT Antonius Kaunang menyatakan dengan tegas  bahwa hal tersebut bertantangan dengan peraturan yang berlaku dan telah mencoreng nama baik Partai Berkarya NTT beserta Anggota Dewan Hasil Pemilu 2019. 


Demikian  disampaikan  Antonius Kaunang saat dikonfirmasi  media ini via pesan WhattAp Rabu, (09/03/2022) sore.


"Sekali lagi adanya  pemberitaan di berbagai media tentang jumpa pers yang dilakukan oleh DPW versi  Partai Beringin Karya (Berkarya) NTT dengan mengumumkan nama-nama anggota dewan asal Partai Berkarya, hasil pemilu 2019 segera diproses PAW adalah Ilegal karena merupakan hal yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku serta secara tidak langsung telah meresahkan dan mencoreng nama baik Partai Berkarya NTT beserta Anggota Dewan Hasil Pemilu 2019," tegas  Antonius.


Pria sapaan akrab  Anton itu menjelaskan bahwa Partai dengan Ketua Umum DPPnya Muchdi PR dan NTT di bawah pimpinan Yan Benyamin  dengan nama, Partai Beringin Karya (Berkarya) sesuai SK Menkumham RI, Bukan Partai Berkarya,"tegasnya.


"Partai yang kami pimpin di NTT adalah Partai BERKARYA dengan Ketua Umum DPPnya Hutomo Mandala Putra, SH, merupakan peserta Pemilu tahun 2019, bukan Partai Beringin Karya (Berkarya)," jelasnya. 


Antonius mengakui bahwa benar terdapat kemelut dalam tubuh Partai Berkarya yang sudah berjalan dan sedang menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung dan di perkirakan bulan ini, Maret 2022, akan turun putusannya,"sebutnya.


Dikatakan,dalam proses hukum sebelumnya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Jakarta, semuanya dimenangkan  Partai Berkarya kubu HMP.


"Dalam hal ini, kami dari Partai Berkarya NTT kubu HMP, melalui kuasa hukum segara melaporkan ke pihak berwajib atas perbuatan tidak menyenangkan," tegas Ketua DPW Partai Berkarya NTT itu. 


Antonius Kaunang menyatakan pihaknya menganggap sah-sah saja acara jumpa pers yang dilakukan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya). Sebab pihaknya versi Hutomo Mandala Putra, (HMP) tidak terlalu tertarik dengan acara itu Karna bukan Partai Berkarya, disamping itu surat pencabutan KTA yang dipegang oleh anggota dewan Partai Berkarya di tanda tangani oleh HMP. 



"Harusnya sama-sama kita akui baik Partai Beringin Karya (Berkarya)  maupun Berkarya, bahwa masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung, kasasi oleh Menkumham dan Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Muchdi PR dan versi Syamsul Jalal," ungkap Antonius Kaunang. 


Ia mencontohkan di Bengkulu berdasarkan aturan surat Gubernur Bengkulu isinya No. 8, a,b,c,d, ) dan (e) Bahwa berdasarkan penjelasan angka 1 sampai dengan 8, lebih khusus angka 8, Proses Pemberhentian, Pengangkatan , Pengganti  Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat di proses setelah putusan pengadilan yang  telah berkekuatan Hukum tetap.


(8.) Bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Nomor 170.17/6720/OTDA tanggal 18 Oktober 2021, menjelaskan bahwa pemberhentian antar waktu dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dapat diproses setelah memenuhi semua ketentuan sebagai berikut:


a. Pasal 193 ayat (2) huruf e dan huruf h Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu apabila diusulkan partai politiknya dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


b. Terkait mekanisme pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota mengacu pada ketentuan Pasal 100 huruf b Pasal 104 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota;


c. Jika terdapat perselisihan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maka penyelesaiannya mengikuti mekanisme ketentuan Pasal 32 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 33 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011;


d. Mekanisme penggantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota mengacu pada ketentuan Pasal 109 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4): Pasal 111 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dan ayat (6) beserta Pasal 113 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.


"Lalu bagaimana Partai Beringin Karya (Berkarya) dapat melakukan hal itu bila bertabrakan dengan regulasi yang ada..?Sudah saya (Antonius Kaunang) sampaikan kepada 9 anggota DPRD Partai Berkarya kubu HMP di NTT untuk tetap fokus menjalankan tugas-tugas di lembaga," pinta Antonius.(***).

Artikel Pilihan

Iklan