Anthonius Kaunang : " Sampai Sekarang Salinan Putusan Amar Belum diterima Pihak Yang Berperkara"




Jakarta,vista-nusantara.com,- Sampai sekarang Salinan Putusan dari Mahkamah Agung belum diterima para pihak yang berperkara seperti pemohon, Muchdi PR (Partai Beringin Karya -Berkarya), Syamsul Jalal (Partai Beringin Karya-Berkarya), Menkumham dan Terdakwa Partai Berkarya.Hal tersebut diungkapkan Ketua DPW Partai Berkarya NTT versi HMP Anthonius Kaunang,saat dihubungi tim media ini melalui pesan WhatApp,Kamis (31/03/2022) sore.


Anthonius Kaunang  menegaskan beredarnya informasi soal HMP angkat kaki alias hengkang dari Partai Berkarya itu tidak benar,sekali lagi itu tidak benar,"tegasnya.


" Soal angkat kaki itu tidak benar karna sekilas analisa informasi amar putusan yang copiannya beredar, bisa dikatakan N.O. dan dikembalikan ke Partai (Mahkamah Partai),"kritik Anthonius Kaunang.


Anthonius  mengatakan Amar putusan belum dapat dibaca Karna belum keluar dari Mahkamah Agung,"ungkapnya.


Dirinya meminta Khusus seluruh Kader Partai Berkarya versi HMP untuk tetap tenang menunggu info lebih lanjut dari DPW NTT yang masih dijakarta,"pintanya.



" Adanya Partai Beringin Karya (Berkarya) versi  MPR dan SJ, itu semua kader Partai Berkarya HMP kemudian ada terjadi kemelut di intern partai,"katanya saat dirinya dimintai pendapatnya.


Dikatakan, Dalam hal proses Pergantian Antar Waktu,(PAW) Anggota Dewan yang diajukan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya)  kepada Anggota Dewan Partai Berkarya HMP, peserta pemilu 2019, kami sangat yakin lembaga dewan akan mempelajari Isi putusan  apabila diserahkan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya) versi MPR baru akan ditindak lanjuti,"sebut Anthonius Kaunang.


Anthonius juga menjelaskan Soal Mahkamah partai, itu identik dengan Samsul Jalal,"tutupnya.(Tim)

Artikel Pilihan

Iklan