" Kuasa Hukum Rebeka Adu Tadak Nilai Ada Konspirasi dan Pemufakatan Jahat di Bank Bukopin Cabang Kupang"






Kupang,vista-nusantara.com,--Rabeca Adu Tadak, Nasabah Prioritas Bank Bukopin Cabang Kupang kehilangan uang senilai Rp 3 miliar direkeningnya.


Uang Rp 3 Miliar yang disimpan dalam tabungan deposito, tiba-tiba di kabarkan telah dipindahkan dari rekeningnya Bank Bukopin  ke tempat lain.


Kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2019 hingga tahun ini.


Kasus inipun sudah dilaporkan nasabah bersangkutan ke Direktorat  Kriminal khusus Polda NTT, namun tahun 2020 dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti. 


Kasus tersebut kemudian dialihkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda NTT dan masih berproses hingga saat ini. 


Kuasa Hukum Korban, Agus Nahak dalam jumpa pers, jumat 18 Februari 2022 kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya urusan dengan perusahaan lain. 


"Katanya uang klien saya sudah di PT Mahkota, kami tidak pernah kenal PT Mahkota, yang kami kenal Bank Bukopin," tegasnya.


Menurut pengacara kondang Jakarta ini,  pihaknya hanya menginginkan agar uang yang katanya sudah dialihkan ke tempat lain agar dikembalikan ke Bank Bukopin. 


"Yang kami minta uangnya kembali ke Bank Bukopin, itu aja. Uang tersebut tidak pernah mau dialihkan ke tempat lain oleh klien saya," ungkapnya.


Atas ketidakpastian proses yang berlangsung ini, Agus Nahak menduga dan meminta kepada Kepolisian Polda NTT agar membongkar konspirasi atau pemufakatan jahat yang terjadi dan diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Bukopin Cabang Kupang kepada kliennya.


Agus Nahak mengatakan uang Rp 3 miliar menjadi persoalan besar bagi kliennya.


Dia menegaskan bahwa tidak pernah kliennya memberikan dokumen dan surat-surat atau mengisi formulir supaya uang Rp 3 miliar itu dialihkan ke PT tersebut.




"KTP klien saya saja tidak pernah dikasih, bagaimana mungkin uang klien saya bisa dialihkan ke PT tersebut tanpa diketahui atau ada konfirmasi yang jelas kepada klien saya," katanya.


Kuasa Hukum Agus Nahak meminta agar Kapolda NTT membuka kembali perkara Ditkrimsus yang dilaporkan.


Menurutnya kasus ini berkaitan dengan badan hukum, kejahatan perbankan adanya di Ditkrimsus bukan di Ditkrimum.


Oleh sebab itu, ditegaskan lagi supaya kasus ini dibuka kembali agar kliennya kembali mendapatkan kepastian hukum.


"Bank Bukopin tidak boleh lepas tangan begitu saja," tandasnya.


Dia meminta Polda NTT harus menangani kasus ini secara profesional. Bukan, siapa -siapa yang terlibat kasus ini, apalagi kejahatan tersistem dan terstruktur, seperti ini harus dibuka supaya terang benderang.


"Siapa pelakunya, tangkap dan tahan. Tidak mungkin seorang Jacklin punya kuasa menandatangani dan mengeluarkan duit begini banyak. Bayangkan, uang Rp10 juta yang diminta klien saya saja terkonfirmasi balik. Loh kenapa yang Rp 3 Miliar ini malah tidak terkonfirmasi bahkan klien saya tidak tahu sekali pun, ini ke mana arah uangnya," bebernya.


Atas kejadian tersebut Agustinus meminta  agar pihak bank jangan pernah cuci tangan tetapi harus bertanggungjawab, "tegasnya.

Artikel Pilihan

Iklan