Kupang,vista-nusantara.com, ---Kasus pembobolan uang nasabah prioritas Rabeka Adu Tadak senilai Rp 3 Miliar di bank Bukopin cabang Kupang hingga saat ini semakin nampak dan menuai titik terang. Meskipun terkesan lamban,bahkan berulang tahun.Namun hal tersebut tidak membuat RAT patah arang.
Walaupun beberapa waktu lalu pihak Polda NTT telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikannya karena kurang alat bukti.
Namun berbagai upaya terus dilakukakan Rabeka dengan mempercayakan persoalan hukum yang dialaminya kepada Agustinus Nahak, SH, MH, CS selaku kuasa hukum yang baru.
Pada Kamis, 10 Februari 2022, Agustinus Nahak SH, M H yang telah mendapatkan mandat bersama kliennya langsung mendatangi Polda NTT.
Pengacara kondang Ibu Kota negara ini, didampingi RAT,bersama Taroci Adu Tadak anak dari Rebeka Adu Tadak mendatangi Mapolda NTT untuk meminta Polda NTT kembali membuka kasus Pembobolan uang kliennnya senilai 3 Miliard di Bank Bukopin Cabang Kupang.
Pria kelahiran Malaka ini tidak mau merelakan uang kliennya hilang begitu saja,karena uang tersebut merupakan modal kerja yang selama ini menopang usahanya bersama sejumlah nelayan,"ujar Agustinus.
" Ini adalah kejahatan perbankan yang dilakukan secara masif ada persekololan jahat dan sistematis, sehingga pihaknya berkoordinasi dan meminta Pihak Polda NTT membuka kembali kasus tersebut agar terang benderang,"ungkapnya.
Pasalnya, laporan yang awalnya diadukan ke bagian kriminal khusus (Dirkrimsus) kemudian ditindaklanjuti ke ranah kriminal umum (Dirkrimum).
“ Saya telah bersurat kepada Kapolda NTT tembusan ke Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan terkait dengan raib atau hilangnya uang klien saya,” tandasnya.
Agustinus Nahak menantang Polda NTT untuk membongkar konspirasi atau permufakatan jahat yang terjadi di perbankan khususnya di Bank Bukopin cabang Kupang sampai mengakibatkan raibnya deposito senilai Rp 3 Miliar milik kliennya.
“ Bank Bukopin harus bertangungjawab dengan mengembalikan uang klien saya, karena uang itu disimpan di Bank Bukopin bukan ke pihak lain,” tegas Nahak.
“ Ini kasus yang luar biasa. Kapolda NTT harus berani membongkar sindikat atau motif dari kejahatan yang tersistematis, terstruktur dan yang kami lihat ini adalah pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Bank Bukopin dan PT. Mahkota Properti Indo Permata Jakarta,” tandasnya menambahkan.
Usai mendatangi Mapolda NTT, Agustinus Nahak bersama tim mendatangi Bank Bukopin Cabang Kupang, untuk meminta pertangungjawaban bank Bukopin.
Namun saat sampai di sana, terjadi keributan. Hal itu dipicu ketika salah satu oknum karyawan Bank Bukopin yang mengeluarkan kata-kata yang menyebutkan bahwa nasabah Rebeka Adu Tadak tidak akan mungkin mendapatkan kembali uangnya karena dianggap sebagai nasabah abal-abal.
Ibu Rebeka Adu Tadak pun tak kuasa menahan emosinya. Sehingga situasi sempat memanas.
Taroci Adoe Tadak selaku anak RAT, mengaku kesal dan kecewa karena tujuan kedatangannya bersama ibu dan pengacara adalah untuk melakukan komunikasi dan meminta pertanggungjawaban pihak bank tapi malah dikatai nasabah abal-abal.
“ Kami ini nasabah prioritas loh, tapi saat kami datang minta pertanggungjawaban pegawai Bukopin bilang kami abal-abal dan tidak akan mampu dapat uang kami kembali” tegas Taroci.
Agustinus Nahak, kuasa hukum RAT menyampaikan bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi. Menurutnya, tujuan kedatangannya adalah mendampingi kliennya untuk meminta penjelasan dan membangun komunikasi dengan pihak bank Bukopin.
“ Ini adalah tugas saya sebagai pengacara untuk mendampingi klien saya karena ada hubungan hukumnya, nasabahkan boleh datang kapan saja ke bank sehingga bank Bukopin seharusnya terbuka untuk berdiskusi dengan siapa saja,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum RAT, ia sudah meminta pihak bank Bukopin untuk berkordinasi dengan Kantor Bukopin pusat agar masalah ini bisa segera diselesaikan.
“ Klien saya tidak mengenal pihak manapun selain bank Bukopin sebagai lembaga tempat kliennya menyimpan uang,sehingga saya minta agar Bank Bukopin bertangggungjawab,” tutup Agustinus.