Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

 










Jakarta,vista-nusantara.com,- Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.


 

Surat pencabutan izin usaha OVO Finance ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.


Alasan pencabutan izin usaha OVO Finance tersebut yakni karena keputusan RUPS perusahaan.


Kantor OVO Finance sendiri terletak di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 017/07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Dengan demikian, OJK kini melarang OVO Finance melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.


Lantas, bagaimana nasib penggunanya?


Melansir Merdeka pada Rabu (11/10/2021), OVO Finance wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya, antara lain:



Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, perusahaan yang telah dicabut izinnya juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.



 

Hal itu tertuang dalam Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.


Di sisi lain, Head of Publìc Relations OVO, Harumi Supit angkat bicara terkait pemberitaan pencabutan izin usaha OVO Finance.


Harumi menegaskan OVO Finance tidak ada hubungannya dengan perusahaan dompet digital OVO (PT Visionet Internasional).


“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI (OVO Finance Indonesia) juga menggunakan nama OVO,” jelasnya, Rabu.


 

Lebih lanjut, Harumi menyatakan pencabutan izin usaha OVO sama sekali tidak berdampak pada semua lini bisnis kelompok usaha uang elektronik OVO.


Artikel Pilihan

Iklan