Menanti Profesionalisme Aparat Penegak Hukum


 













Kupang,vista-nusantara.com - Video viral pengroyokan terhadap   seorang gadis yang dilakoni  oleh seorang ibu dan puterinya di Kota Kupang pada 10 November 2021 lalu hingga kini masih ramai diperbincangkan di media sosial.


Netizen mengecam tindakan tidak terpuji si ibu dan bapa "baju putih" karena melontarkan makian dan hinaan ( Kekerasan Verbal) kepada si gadis berjaket hitam.


Penghinaan dengan memaki dan merendahkan seorang termasuk kategori kriminal dan perlu diproses secara hukum.


Desakan Warga Net


Mayoritas warga Net Kota Kupang melalui komentar-komentar di media sosial mendesak agar pihak kepolisan segera menangkap dan menahan pelaku penghinaan denga makian dan perendahan martabat.


Warga net menyangkan arogansi si ibu yang memandang rendah si gadis bahkan sendalnya lebih mahal dari harga diri si gadis. 


Miris dan sangat disayangkan. Namun, kita tetap optimis bahwa pihak berwenang akan bekerja secara profesional untuk menegakan keadilan di Kota Kupang.


Laporan Tertulis Telah Keluar dan Belum Ada Penahanan


Laporan tertulis korban bernomor polisi LP/B/711/X/2021/SPK/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur,  telah dilayangkan kepada Pihak Kepolisian Resort Kupang  Kota namun belum ada tindak lanjut untuk penahanan para pelaku.















Warga net menunggu profesionslisme dan keadilan bagi Saudari Yuliana Angelica Lado yang dikeroyok pada 10 November 2021 lalu.


Sejauh ini warga net masih menunggu kejelasan pihak berwajib terkait alasan belum ditahannya para pelaku pengroyokan sementara laporan tertulis sudah diserahkan ke pihak kepolisian.


Mari kita dukung kinerja kepolisian agar kasus pengroyokan bisa segera ditangani secara baik dan secara profesional.(tim vn/)

Artikel Pilihan

Iklan