Kabupaten,-Diduga ada indikasi bernuansa Korupsi dalam Penggunaan Dandes di desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran 2017-2020 sejumlah warga masyarakat desa Oelbiteno menghubungi redaksi vista-nusantara.com,menyampaikan keluh kesah mereka terkait beberapa proyek yang dianggap mubazir bahkan syarat dengan korupsi.
Mereka sesalkan karena diduga buruknya kinerja kepala desa oelbiteno selama kepemimpinan kepala desa yang menjabat sekarang
Salah satu perwakilan warga yang enggan namanya disebut meminta agar penegakan hukum di Kabupaten Kupang tidak mandul namun harus tetap berjalan.
"Penegak hukum terutama instansi terkait di Pemda jangan menutupi borok kepala desa,"kesalnya.
Tim media ini berusaha mengkonfirmasi kades terkait hal tersebut tanggal 07 September 2021 dan 13 September 2021 mencoba mengkonfirmasi kepala desa oelbiteno kecamatan Fatuleu Tengah kabupaten Kupang, melalui whatsApp dengan nomor +62 822-4724-9XXX untuk mengkonfirmasi perihal penggunaan anggaran ADD & DD dari tahun anggaran 2017 sampai 2020 namun sangat disayangkan sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban sama sekali
Semantara itu,salah seorang tokoh masyarakat Oelbiteno sebut saja AK menegaskan kades mestinya kooperatif sebagai pejabat pelayan publik sebagaimana yang melekat dengannya, sebab hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Kades adalah pelayan masyarakat, layanilah masyarakat sepanjang pelayanan yang dimintakan masih sesuai ketentuan peraturan perundangan,kalau tidak melayani masyarakat, bagus mundur saja,” cetus AK.
Ia menambahkan bahwa seyogyanya informasi publik sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008, terkait anggaran Negara maupun Daerah yang digunakan oleh pengguna anggaran atau kuasanya itu, dalam hal informasi realisasi wajib transparan, tidak dapat dikategorikan informasi yang dilindungi atau di kecualikan, maka jangan ditutup-tutup bila diminta masyarakat.
"Kades itu penyelenggara negara dan sudah digaji pakai uang rakyat, lantas apa bebannya untuk lakukan pengelolaan anggaran secara transparan,” terangnya
Tokoh Masyarakat tersebut menegaskan jika Kades tampak tertutup saat mengelolah anggaran Desa, itu patut diduga kuat bermuatan penyelewengan, sehingga saran saya baiknya mundur sebelum tersangkut kasus.(Tim)