" Empat Aset Besar Milik Pemprov NTT Berhasil Diambilalih"












Gubernur  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu punya banyak peluru dan busur. Mereka adalah pimpinan-pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Yang harus mengeksekusi setiap program dan kegiatan gubernur dan wakil gubernur. Jumlahnya mencapai 30 lebih. 



 

Yang sempat jadi sorotan,salah satunya adalah Dr.Zeth Sony Libing. Saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sebelumnya, Dr.Zeth menjabat Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah. 



Kiprah sang doktor,salah satu  putra  terbaik Alor  ketika mengambil alih sejumlah aset penting milik Pemprov NTT.


* Hotel Sasando


Dr.Zeth pertama kali memimpin tim untuk menyegel Hotel Sasando Kupang di Jln.R.A Kartini, Kelapa Lima, Juni 2019.  


Saat itu mantan salah satu Kepala Bagian di Bappeda NTT itu baru menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan dan Aset Daerah. 



 

Orang nomor satu Dinas Pariwisata ini selalu berdiri paling depan saat penyegelan. Gubernur Viktor yang saat itu baru selesai launching minuman alkohol lokal Sophia, menyempatkan diri untuk singgah sebentar di Hotel Sasando seraya memberi dukungan.



 

Penyegelan Hotel Sasando atas dasar Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor: BU.030/54/BPAD/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal pemutusan hubungan kerja dengan PT. Hotel Sasando Timor International Hotel sesuai perjanjian kerja sama bangun guna serah Nomor: 11A Tahun 2015 dan Nomor: 015/Dir/HSTI/VII/2015 tanggal 3 Juli 2015. 


Selain itu, ada tiga surat peringatan kepada manajemen untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Sasando Timor International milik Pemprov NTT. Surat peringatan pertama 15 Mei 2019. Surat peringatan kedua 27 Mei 2019. Dan, surat peringatan ketiga dikeluarkan pada 10 Juni 2019. 



 

Kontrak kerja sama yan sudah berjalan selama beberapa tahun sebelumnya, tidak menggunakan sistem Bangun Guna Serah (BGS). Namun masih menggunakan sistem sewa dengan nilai kontrak per tahun hanya sebesar Rp 300 juta. 


Mengingat sistem sewa kurang menguntungkan, pemerintah kemudian mengusulkan review atas kontrak kerja sama yang ada pada Desember 2018. Namun, manajemen PT. Hotel Sasando Timor International tidak mengindahkan usulan pemerintah. 



 

Lantaran usulan review tidak diindahkan, pemerintah kemudian memberikan somasi. Pemerintah pada akhirnya mengeluarkan surat pemutusan kerja sama pada Mei 2019. 


* Manulai II


Kasus kedua, pada Januari 2020, Dr.Zeth kembali memimpin tim melakukan penertiban aset di Kelurahan Manulai II Kota Kupang. 


Lahannya sangat luas. Sekira 23 hektare. Ada puluhan  bangunan. Semua dibongkar. Ini catatan sejarah kedua yang luar biasa. Betapa tidak, lahan itu sudah sekira 10 tahun tidak mampu diambilalih pemprov karena adanya perlawanan dari warga yang bermukim di sana. 



 

Memang kali ini bukan tanpa perlawanan. Halus, kasar dan berbagai cara dilakukan

Bahkan jalur hukum. 



 

Putra Kenari, Alor itu tidak mundur sedikitpun. Dia mendapat dukungan penuh dari gubernur dengan alasan bukti kepemilikan pemprov. 


Di lahan itu, sudah lama direncanakan untuk membangun rumah sakit rujukan untuk menggantikan RSUD Prof.W.Z Yohannes Kupang. Bahkan pemerintah pusat sudah alokasikan dana ratusan miliar rupiah untuk membangun rumah sakit vertikal. 


Dua RS yang sama sudah selesai dibangun di Papua dan Maluku. Namun NTT terkendala lahan. Sehingga berkat perjuangan putra Negeri Sejuta Busur, Dr.Zeth Libing, rumah sakit tersebut sudah sedang dibangun. Dan diperkirakan akan membutuhkan tenaga kerja lebih dari 1000 orang. 


* Pantai Pede


Seperti busur yang haus mencari mangsa, Dr.Zeth Libing kembali menunjukkan ketajamannya. Kali ini di lokasi Objek Wisata Super Premium Labuan Bajo. 


Bulan April 2020, Alumnus Unpad ini memimpin tim, mengambilalih aset yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) di Labuan Bajo. 


Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT SIM, Rabu (1/4). 


Perusahan itu selama ini mengelola aset Pemprov NTT berupa Hotel Plago di atas lahan seluas 3,1 hektare termasuk Pantai Pede Kabupaten Manggarai Barat. Kerja sama dibangun dengan PT SIM sejak 2014. 


* Besipae


Yang paling heboh menjelang akhir tahun 2020 adalah ambil alih lahan Besipae di Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). 


Lahan yang sebelumnya untuk peternakan itu luasnya mencapai 3.780 hektare.

Menariknya, lahan yang awalnya diserahkan pemilik lahan kepada pemprov. Tujuannya dalam rangka kerja sama dengan Pemerintah Australia untuk peternakan sapi sejak tahun 1982 lalu. Namun setelah berakhirnya kerja sama dengan Australia lima tahun berikutnya, lahan itu baru dikuasai kembali pemerintah tahun 2020. 


Sebelumnya pada 2008, sebanyak 37 keluarga menguasai bangunan di kawasan itu. Awal 2020, pemerintah mengambil kembali kawasan itu untuk dijadikan lahan pengembangan peternakan, pertanian, dan pariwisata, namun ditolak oleh 37 keluarga yang kemudian memicu konflik.(Arnold)


Artikel Pilihan

Iklan