Masyarakat Kota Kupang mulai "Masa Bodoh " terhadap Covid-19.

 


Kupang,vista-nusantara.com,  -Penertiban di masa PPKM  level III yang merupakan 

Kegiatan rutin dari DIREKTORAT RAINMAS POLDA NTT, dengan melakukan penertiban dalam masa PPKM level III di kota Kupang untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid- 19 yang berlaku Setiap hari, yakni pagi pukul 10.00 wita dan malam pukul 20.00.


Dalam penertiban yang dilakukan  di beberapa titik ramai misalnya  di kota Kupang, Ketapang 1, Alun- alun Kota dan pantai di ON the rock juga  sepanjang jalan El tari. 


Di temui di Sela-sela penertiban di Depan Kantor Gubernur NTT,  kepada sejumlah awak media selaku Komandan Dankon Rainmas Regu II Polda NTT  Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K menyampaikan " sejak level PPKM menurun masyarakat kota Kupang malah semakin tidak taat prokes,dan masa bodoh dan banyak kerumunan lagi, serta mengadakan pesta dengan tidak mematuhi protokol kesehatan"


Selama PPKM level III , Pemkot Kupang tetap membatasi sejumlah kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan keagamaan yang telah diizinkan dibuka, tetapi hanya boleh diikuti 50 persen dari total kapasitas ruangan.


Seluruh masyarakat yang mengikuti kegiatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, kegiatan pesta juga diizinkan dengan syarat peserta tidak lebih dari 50 orang. Syarat itu berlaku untuk pesta di dalam maupun  luar ruangan. 


Namun pada kenyataan  di lapangan terdapat banyak pelanggaran yang terjadi seiring dengan level PPKM di Kota Kupang menurun ke level 3.


" kami berharap masyarakat kota Kupang wajib  mematuhi perotokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid 19, karena tidak menutup kemungkinan Kota Kupang akan naik level jika masyarakat kota Kupang kendor terhadap Prokes." tegas Dankon Rainmas regu II Polda NTT.(Tim

Penertiban di masa PPKM  level III yang merupakan 

Kegiatan rutin dari DIREKTORAT RAINMAS POLDA NTT, dengan melakukan penertiban dalam masa PPKM level III di kota Kupang untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid- 19 yang berlaku Setiap hari, yakni pagi pukul 10.00 wita dan malam pukul 20.00.


Dalam penertiban yang dilakukan  di beberapa titik ramai misalnya  di kota Kupang, Ketapang 1, Alun- alun Kota dan pantai di ON the rock juga  sepanjang jalan El tari. 


Di temui di Sela-sela penertiban di Depan Kantor Gubernur NTT,  kepada sejumlah awak media selaku Komandan Dankon Rainmas Regu II Polda NTT  Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K menyampaikan " sejak level PPKM menurun masyarakat kota Kupang malah semakin tidak taat prokes,dan masa bodoh dan banyak kerumunan lagi, serta mengadakan pesta dengan tidak mematuhi protokol kesehatan"


Selama PPKM level III , Pemkot Kupang tetap membatasi sejumlah kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan keagamaan yang telah diizinkan dibuka, tetapi hanya boleh diikuti 50 persen dari total kapasitas ruangan.


Seluruh masyarakat yang mengikuti kegiatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, kegiatan pesta juga diizinkan dengan syarat peserta tidak lebih dari 50 orang. Syarat itu berlaku untuk pesta di dalam maupun  luar ruangan. 


Namun pada kenyataan  di lapangan terdapat banyak pelanggaran yang terjadi seiring dengan level PPKM di Kota Kupang menurun ke level 3.


" kami berharap masyarakat kota Kupang wajib  mematuhi perotokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid 19, karena tidak menutup kemungkinan Kota Kupang akan naik level jika masyarakat kota Kupang kendor terhadap Prokes." tegas Dankon Rainmas regu II Polda NTT.(Tim)

Artikel Pilihan

Iklan