Kupang,vista-nusantara.com,- Dalam penantian panjang kasus pemerkosaan dan pembunuhan tragis dan menggegerkan publik pada bulan mei lalu, yang dilakukan tersangka Tinus (42) terhadap Yuliana A Welkis alias Nani (19) gadis asal Noelmina Kecamatan Takari,Kabupaten Kupang,akhirnya berkas perkara baru dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Jumat (3/9/2021) mengatakan bahwa berkasnya sudah lengkap atau P21. Kita segera limpahkan untuk disidangkan. Dengan dua laporan polisi ini, Harapannya tersangka mendapatkan hukuman maksimal atau hukuman mati setimpal perbuatannnya,"ujar Manurung.
Ternyata bukan hanya Welkis (19) namun tersangka Tinus juga membunuh Marsela Bahas alias Sela (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Kamis (25/2/2021) lalu.
" Polisi mengkontruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi tersangka.Oleh karena itu penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan agar kekurangan dalam berkas perkara segera diselesaikan.
“DNA identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat,” tandas Kapolres Kupang.
Untuk itu, pihaknya memperkuat dengan menggelar reka ulang dengan pihak kejaksaan di lokasi kejadian minggu depan.
" Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT juga telah menjalani observasi kejiwaan.
Sejauh ini, kepolisian terus berkoordinasi dengan dokter jiwa dan observasi pun sudah dilakukan.
“Hasil observasi menunjukkan Tinus normal,” tandas Aldinan.
Sebelumnya, AKBP Aldinan Manurung menegaskan, tes kejiwaan memang harus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka.
Ia juga mengajak masyarakat agar sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan. Penyidik Polres Kupang sudah melimpahkan berkas pembunuhan yang dilakukan Tinus namun masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi,"imbuhnya.
“Kita akan rekon ulang untuk dua laporan polisi dengan melibatkan jaksa,”tambahnya.
"Dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat,tersayang melakukan aksi bejatnya.
“Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku selalu membawa pisau dan menggunakan cara yang sama mengancam korban, memperkosa, membunuh dan meninggalkan korban,” tandasnya.
Modus yang samapun dilakukan terhadap para korban yakni berkomunikasi melalui media sosial facebook.
Tersangka juga berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di facebook.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka memiliki prilaku menyimpang sehingga dengan mudah membunuh korban jika menolak melakukan hubungan badan.
Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(vn/ian)