ilustrasi #Pencabulan
Soe,vista-nusantara.com, -Winto Beis alias WB (19), warga RT 017/RW 005, Desa Basmuti,Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menyetubuhi pacarnya sendiri yang berstatus sebagai seorang pelajar berinisial IAN (16), yang diketahui anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Mahdi Ibrahim, SH kepada awak media jumat 23/09/2021 mengatakan " Benar ada laporan polisi terkait persetubuhan anak di bawah umur,sesuai laporan polisi:LP/B /183/ VII / 2021 / SPKT POLRES TTS POLDA NTT, tanggal 29 Juli 2021,"ujarnya.
Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan saksi- saksi terungkap bahwa pelaku berulangkali melakukan aksi bejatnya.
Kejadian pertama kalinya, pada tanggal 27 Juni 2021 sekitar pukul 24.30 wita, dan bertempat di rumah korban di RT 16/RW 05,Desa Basmuti,Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS., saat kakak pelaku an. Ita Beis memanggil korban untuk menginap dirumahnya,dengan alasan orang tua korban sedang pergi melayat di Desa Bena.
Saat itu korban bersama pelaku dan saudara-saudaranya,sedang menonton televisi tiba-tiba, Kakak pelaku an. IB masuk kedalam kamar untuk mengantar anaknya.Tiba - tiba datang 3 (tiga) orang teman pelaku untuk menonton televisi bersama.
Sekitar pukul 23.00 wita ketiga teman pelaku beranjak pulang. Tiba- tiba pelaku mematikan meteran listrik, lalu mengajak korban keluar untuk menghidupkan meteran tersebut.
Usai meteran listrik dinyalakan pelaku mengajak korban untuk bersetubuh katanya “Mari saya buka lu punya perawan.Namun permintaan pelaku ditolak korban karna takut . Akan tetapi pelaku terus membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Karena permintaannya terus ditolak sehingga pelaku langsung nekat mematikan gardu listrik yang berada di depan rumah milik kakaknya.
Melihat tingkah pacarnya itu korban lalu marah dan pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah IB.
Melihat korban pulang pelaku langsung menghidupkan Gardu listrik dan pergi mengikuti korban dirumahnya, pelaku langsung masuk dan menutup pintu serta menguncinya dari dalam, kemudian pelaku langsung memeluk IAN(16) dan sempat terjadi aduh fisik antar pelaku dan korban.
Korban sempat berusaha melepaskan tangan pelaku karena tidak kuat,sehingga pelaku membuka paksa celana pendek dan celana dalam korban lalu pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh di atas tempat tidur kemudian pelaku langsung melakukan aksinya.
Naasnya, saat pelaku melakukan aksinya tiba-tiba datanglah orang tua korban sepulang melayat di Desa Bena, mendengar orang tua korban pulang pelaku langsung menghentikan aksinya serta berupaya melarikan diri.
Ayah korban sempat melihat pelaku dan berusaha mengejar pelaku namun tidak tidak berhasil menangkap pelaku.
Merasa tidak puas kedua orang tua menanyakan kepada korban,Akhirnya korban memberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar itu pihak keluarga memanggil orang tua pelaku untuk memberitahu kejadian yang menimpa anaknya dan keesokan harinya orang tua pelaku bersama beberapa orang keluarga mendatangi rumah korban untuk membicarakan kejadian tersebut.
Dari hasil pembicaraan, kedua keluarga bersepakat agar tidak memperpanjang masalah tersebut namun ada syarat bahwa "pelaku tidak boleh lagi mengganggu korban sampai selesai sekolah".
"Tentang urusan kawin-mawin akan dibicarakan belakangan.
Namun pada tanggal 05/07/2021 korban pergi ke rumah pelaku tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Hal itu terpaksa dilakukan korban lantaran takut pelaku tidak bertanggung jawab dan merasa malu dengan teman-temannya yang telah mengetahui kejadian tersebut.
Saat korban berada di rumah pelaku dari sejak tanggal 05 s/d 29 Juli 2021 pelaku bersama orang tuanya tidak pernah memberitahu keberadaan korban di rumah mereka.
Dan disaat korban berada di rumah pelaku sejak 05 Juli s/d 29 Juli 2021, Korban mengaku bersama pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri. korbanpun mengaku dirinya telah hamil tiga bulan.
Pada tanggal 29/07/2021 orang tua korban menjemput korban di rumah pelaku dan langsung membawanya ke SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Iptu Mahdi Ibrahim,SH (DEJAN) menegaskan, akibat dari perbuatan tak terpuji itu pelaku dijerat dengan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 TA.2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Arnold)