Kupang,vista-nusantara.com, - Pelaku Pencurian ternak Anjing berinisial BRN(39) warga Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja,Kota Kupang,berhasi dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Oebobo.
Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian anjing peliharaan milik warga Kota Kupang dengan cara diracun.
Pada Rabu 15 September 2021, sekitar pukul 03.00 WITA, Pelaku menjalankan aksinya di Jalan Swakarya I, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Salah satu korban adalah Shanny Valentin Koamesah (32), seorang pengacara yang juga warga setempat mendapat informasi dari tetangganya, Epafraditus Sampada (24) dan Nimrot Foe (25) bahwa ada anjing yang mati di depan rumahnya.
Setelah dirinya keluar untuk memeriksa, ternyata anjing tersebut milik tetangganya.
Disaat Shanny hendak memberitahukan hal tersebut ke tetangga pemilik anjing ternyata anjing milik Shanny pung juga ditemukan mati. Total ada 3 ekor anjing mati secara bersamaan di depan rumah Shanny.
Atas kejadian tersebut, Shanny melaporkan ke Polsek Oebobo guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun warga rupanya mengetahui kalau Boby Nalle lah yang meracuni anjing tersebut sehingga menghajarnya dan mengamankan.
Pelaku kemudian diserahkan ke pihak Polsek Oebobo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Oebobo AKP Magdalena G Mere, SH yang dikonfirmasi Rabu 15 September 2021 menuturkan pelaku sudah diamankan di Polsek Oebobo.
“Benar, yang diduga pelaku sudah diamankan. Kita masih periksa saksi-saksi,” ujar Kapolsek Oebobo.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 e subrider padal 362 , diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat diperiksa Polisi,pelaku mengaku bahwa anjing hasil curiannya akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya yakni istri dan anak-anak.(Digtara.com)