Jakarta,vista-nusantara.com, - Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus lebih dari sembilan juta orang dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan Tahun 2021.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait alasan penghapusan tersebut.
Risma mengatakan ada beberapa alasan terkait penghapusan data tersebut termasuk penerima yang telah meninggal dunia serta adanya migrasi golongan.
“Kalau meninggal tidak boleh dimasukkan, salah itu malahan,” terangnya, Senin (27/9/2021).
“Ada yang mutasi, berarti dia sudah bisa bayar sendiri, terus tetap dimasukkan, itu salah,” lanjutnya.
Risma kemudian memaparkan secara total pihaknya menghapus data 434.835 orang meninggal dunia.
Kemudian data ganda sebanyak 2.584.495 serta data mutasi sebanyak 833.624 orang.
Selain itu, Kemensos juga menemukan data non-DTKS yang tidak sesuai dengan data Dukcapil sebanyak 5.882.243 orang.
Penghapusan data tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 92/HUK/2021 yang diteken Risma pada 15 September 2021.
Dalam Kepmensos 92 tertulis penerima bantuan iuran jaminan kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan dua kelompok.
Kedua kelompok tersebut berjumlah 87 jiwa terdiri atas DTKS sebanyak 74,42 juta jiwa dan data setelah perbaikan menggunakan NIK sebanyak 12,36 jiwa.
Akan tetapi, organisasi pemantau seperti BPJS Watch menolak beleid baru tersebut karena telah mengeluarkan 9 juta orang miskin dati daftar penerima.(vs/vian)