Lagi-Lagi, Kantor Imigrasi Kela II TPI Atambua Deportase 164 Warga Tiles Ilegal

 


Kupang,vista-nusantara.com,- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali melakukan deportasi terhadap 164 orang warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Sabtu (21/8).


Kepala Kantor Imigrasi II TPI Atambua, K A Halim, menjelaskan mereka telah melakukan pendataan untuk memulangkan ratusan warga negara Republik Demokratik Timor Leste, gelombang ketiga.


"Hasil pendata terhadap warga asal Timor Leste total berjumlah 164 orang, dengan rincian 159 laki-laki dan lima orang perempuan," ujarnya.


Menurut K A Halim, setelah dilakukan pendataan, seluruh warga tersebut dikawal langsung menuju PLBN Motaain. Pengawalan ini dilakukan langsung oleh petugas Imigrasi Atambua, beserta sejumlah aparat terkait.


"Dalam pengawalan tersebut, sekitar Pukul 11.00 Wita seluruh warga Timor Leste bertolak dari Kodim Belu Menuju PLBN Motaain untuk proses pemulangan menggunakan alat angkut milik TNI. Jumlah truk TNI yang mengangkut warga tersebut berjumlah lima unit," jelasnya.


K A Halim menambahkan, setelah berada di PLBN Motaain, seluruh warga negara Timor Leste dikumpulkan di ruang terbuka pada gedung pasar PLBN Motaain. Di tempat itu dilakukan proses serah terima dari Imigrasi Indonesia ke Imigrasi Timor Leste.


"Tepat pukul 13.00 Wita, seluruh warga Timor Leste bergerak melintas ke Timor Leste dari Motaain menuju Pos Batas Batu Gade Timor Leste.


Sebelumnya, Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali mendeportasi sebanyak 328 warga negara Timor Leste dari Atambua, Ibu Kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (19/8). (Sumber : merdeka.com)


Artikel Pilihan

Iklan