Diduga Palsukan Tanda Tangan Bendahara,Kades Nonaktif Sono di Tahan







Soe,vista-nusantara.com, - Elkana Boti alias EB ditahan akibat memalsukan tanda tangan bendahara desa Sono Otniel  Tampani pada tahun 2018 silam.Pemalsuan tanda tangan bendahara dan menyetor ke rekening miliknya sebesar,Rp 52.900.000,ke rekening istrinya RP 50.000.000 sedangkan RP 25.000.000 ke rekening anak kandungnya.Transaksi tersebut dilakukan di Bank BNI Capem Oe ekam Kecamatan Amanuban Timur pada tahun 2018 lalu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) pada Kamis (26/8/2021) resmi menahan Elkana Boti yang adalah Kepala Desa Sono (non aktif), Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS dalam kasus dugaan pemalsuan.

 

Akibat perbuatan tersebut Elkana dikenakan pasal 236 KUHP pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara. Di awal tahun 2019, Elkana Boti sempat ditahan oleh penyidik Polres TTS namun penahanannya ditangguhkan dan hingga akhirnya pada Kamis (26/8/2021) Elkana kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari TTS untuk diproses dipersidangan.


Tersangka dan satu orang tahanan lainnya dibawa langsung oleh Kanit Pidum Polres TTS Aipda Emil Pingak, Briptu Charles Kote dan Bripda Jorhens Mangelomi dan diterima oleh JPU Agus Pradnyana di kantor Kejari TTS.


Mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol, tersangka Elkana Boti dibawa ke sel tahanan Polres TTS pada Kamis sore sekitar pukul 15:00 Wita untuk selanjutnya dipindahkan ke Rutan Soe selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.


Penahan Elkana Boti tersebut setelah penyidikan Polres TTS melengkapi berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.


 Kejari TTS Andarias D’Ornay, SH MH yang dikonfirmasi melalui I Nyoman Agus Pradnyana, SH di kantor Kejari setempat mengatakan, penahanan terhadap tersangka Elkana Boti agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti. Dan yang lebih penting adalah agar proses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan segera dilimpahkan ke Majelis Hakim untuk dijadwalkan persidangan.(Arnold)


Artikel Pilihan

Iklan