Astaga " Mengaku Bujang Pria Beristri Hamili Anak Di Bawah Umur






Kupang,VISTANUSANTARA.COM. AL (15), siswi salah satu SMA di Kabupaten Kupang, NTT, menjadi korban percabulan yang dilakukan SM alias Sepri (18) pada Kamis (12/8/2021) lalu cabuli Siswi SMA


Sepri sendiri merupakan warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang sudah memiliki istri. Sementara AL merupakan warga Kecamatan Kupang Timur.


Pelaku mencabuli korban di rumah DM alias Dan di Desa Manusak, sekira pukul 18.00 wita.


Diperoleh informasi kalau awalnya korban belum mengetahuhi kalau pelaku sudah memiliki istri karena pelaku mengaku sebagai bujangan.


Pelaku dan korban kemudian menjalin hubungan pacaran. Layaknya orang pacaran, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan korban pun menuruti permintaan pelaku untuk jalan-jalan.


Pelaku selanjutnya mengajak korban ke lapangan pacuan Kuda di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang untuk jalan-jalan.


Dari lapangan pacuan kuda, pelaku mengajak korban ke rumah DM di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur.


Korban berhasil dibujuk pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri


Di rumah DM, pelaku kemudian membujuk korban dan merayu untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami-istri sebanyak satu kali.


Setelah menyetubuhi korban, pelaku langsung mengantar korban pulang ke rumah dan korban pun mendiamkan kasus ini.

 

Sabtu (14/8/2021), pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan dan kemudian membawa korban ke rumah DM lagi.


Di rumah yang kebetulan kosong dan sepi, pelaku meminta korban untuk berhubungan badan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.


Korban pun tidak menolak. Namun pasca kejadian ini, korban mendapat informasi kalau pelaku bukan bujangan, melainkan sudah mempunyai istri.


Atas kejadian tersebut korban pun mengadukan kepada ayahnya GL (47). Mereka kemudian melaporkan ke Polsek Kupang Timur namun dilimpahkan ke Polres Kupang dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini ditangani polisi di Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /168/ VIII / 2021/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 19 Agustus 2021


Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang membawa korban ke rumah sakit untuk visum dan diperiksa penyidik.


Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.

 

Namun diperoleh informasi kalau pelaku sudah ditahan hingga 20 hari ke depan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(Sumber Digtara.com)


Artikel Pilihan

Iklan