"PB Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Tim Jatanras Komodo"




Labuan bajo,vista-nusantara.com. -Tim Jatanras Komodo SatReskrim Polres Manggarai Barat di bawah pimpinan Katim AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos.dengan kerja keras akhirnya berhasil meringkus Pelaku pencabulan dengan inisial PB (28), warga Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat yang tega melakukan pencabulan terhadap  sebut saja bunga (8) anak perempuan dibawah umur.


Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 150 / VIII / 2021 /NTT / RES MABAR / POLDA NTT, tanggal 30 Agustus 2021.


Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengatakan, aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan PB (28) terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2021.


“ Korban masih di bawah umur,” kata IPTU Yoga, Selasa pagi (31/08/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.


“Modus pelaku berpura–pura mengantar korban pulang ke rumahnya,” ucap Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim menjelaskan kronologis saat hari kejadian, Pelaku PB (28) pada awalnya hendak pulang ke rumahnya usai mengunjungi rumah saudaranya di Desa tetangga.


“Sesampainya di jalan, Pelaku PB (28) bertemu dengan Korban Bunga (8) berjalan sendirian melewati jalan tersebut yang hendak pulang ke rumahnya, kemudian Pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan pulang,” jelasnya.


Setelah Korban Bunga (8) naik ke atas sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol L 5288 RM, Pelaku justru membawa sepeda motornya menuju sebuah gubuk di area persawahan, dengan jarak dari jalan sekitar 200 meter.


“Di sanalah Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” lanjutnya.


“Namun pada waktu kejadian, Korban berteriak meminta tolong kepada warga yang kebetulan ada disekitar lokasi kejadian, hingga tersangka merasa ketakutan lalu lari meninggalkan korban sendirian di gubuk tersebut,” tambah Kasat.


Mantan Kapolsek Lembor itu juga mengatakan tersangka ditangkap setelah pihak keluarga Korban Bunga (8) melaporkan kejadian pencabulan tersebut. Menerima laporan, Tim Jatanras Komodo langsung bergerak melakukan penyelidikan.


“Seusai kejadian, keluarga Korban yang tahu langsung melaporkan kejadian ini ke pos polisi terdekat,” ungkapnya.


Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Komodo langsung berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.00 Wita pada Senin, 30 Agustus 2021 di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku PB (28) dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.


“Untuk Korbannya, kita tindaklanjuti dengan melibatkan psikolog untuk pemulihan psikologi  agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan,” tutur IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.


Selain itu, Perwira dengan balok dua  itu mengimbau kepada Orang tua agar semakin waspada karena pedofil (istilah yang merujuk pada orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap anak–anak atau remaja berusia di bawah 14 tahun) pandai berkamuflase.


Menurutnya, para predator ini sepertinya bisa menyamar menjadi sosok yang baik agar bisa disukai anak–anak, termasuk incarannya.


Terlebih, pada saat jam pulang sekolah agar dipastikan benar, bahwa anak tersebut pulang dengan siapa, apa benar dengan orang tua murid atau orang suruhan orang tua murid tersebut.


“Khusus bagi orang tua agar lebih waspada lagi, kejadian sudah ada, jangan sampai anak kita menjadi korban, awasi benar anak kita agar tidak terjadi hal yang sama. Semoga wilayah kita aman dari para pelaku pedofil,” imbuhnya.(Vn/Ian)

Artikel Pilihan

Iklan