FSW alias "Olla Sogen" Spesialis Curnak Takluk di Tangan Unit Resmob Polda NTT




Kupang,vista-nusantara.com -  Akhirnya pelarian resividis FSW alias Olla Sogen (45) salah dari komplotan spesialis pencurian ternak yang buron sejak juli lalu. Tampak meresahkan masyarakat kota kupang dan kabupaten kupang takluk di tangan Unit Resmob Polda NTT.


Kerja keras Tim Resmob Polda NTT yang tidak pernah pata arang secara  maksimal tanpa kenal lelah,namun akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil meringkus para komplotan pencurian ternak 

 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H,, saat konferensi Pers, Jumat (27/8/2021)mengatakan bahwa pada Juli 2021 lalu Tim Resmob Polda NTT berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang di lakukan oleh komplotan spesialis pencurian ternak  PL Cs yang beranggotakan lima orang yakni OS,HA, N,R dan A.


"Penangkapan Residivis Pencurian Ternak Berinisial FSL alias " Olla Sogen" Pada saat mengamankan PL Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan 4 orang anggotanya sedangkan 1 orang lainya a.n. OS berhasil melarikan diri.


Semenjak saat itu Tim Unit Resmob terus melakukan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan  OS.


" Tim Resmob  mulai melalukan penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan untuk menemukan tempat persembunyian OS, mulai dari melakukan pemantaun di seputaran wilayah Tuapukan, Oelnasi , Tilong, Oelpuah, Oefafi , Oesao dan seputaran wilayah Kabupaten Kupang yang diduga menjadi tempat persembunyian OS,namun yang bersangkutan merupakan seorang mantan residivis sehingga selalu berpindah-pindah tempat dari tempat yang satu ke tempat yang lain sehingga Tim Unit Resmob Polda NTT terus melakukan upaya pembuntutan secara maksimal selama kurang lebih 1 bulan.


" Uraian Penangkapan :Pada Selasa 24/08/2021 sekitar pukul 17.00 WITA Tim Unit Resmob Polda NTT yang dipimpin langsung oleh IPDA Enos B.Bili berhasil memonitoring keberadaan OS, di seputaran wilayah Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan,sehingga Tim langsung melakukan pembuntutan.


" OS yang merupakan seorang  buronan selalu berpindah -pindah tempat mulai dari Kota Soe Kabupaten TTS, Sampai ke wilayah Fatumonas, Kec. Amfoang tengah , Kabupaten Kupang. Sehingga Tim Unit Resmob Polda NTT terus melakukan pembuntutan selama kurang lebih 1 x 24 Jam.Selanjutnya pada Rabu 25 /08/2021 sekitar pukul 15.00 WITA Tim Unit Resmob Polda NTT yang di pimpin langsung oleh IPDA Enos B.Bili berhasil mengamankan sang Buron OS di tempat persembunyiannya yang beralamat di Kampung Kaniti, Fatumonas , Amfoang Tengah , Kabupaten Kupang.


" Saat diamankan di kampung Kaniti, Kec. Amfoang Tengah , Kab. Kupang saudara OS berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri sehingga Tim Unit Resmob Polda NTT langsung memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan saudara yang bersangkutan yang hendak melarikan diri ke tengah hutan.


Akibat perbuatannya FSW alias "Olla Sogen" dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e, ke 3e, ke 4e KUHP sub pasal 480 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(VS/Ani)


Artikel Pilihan

Iklan